Ambon INFO_PAS - Â Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melaksanakan Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kamis (05/1).
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkumham Maluku, sosialisasi tersebut diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Maluku. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri selaku narasumber kegiatan, dalam paparannya menjelaskan bahwa Pandemic Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam yang masih ada sampai saat ini sehingga perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Oleh karenanya Saiful dalam kesempatan tersebut menghimbau seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Maluku untuk tetap melakukan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Kepmenkumham tersebut diantaranya memaksimalkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Lapas, Rutan dan LPKA, menghasilkan produk Litmas yang berkualitas oleh jajaran di Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengoptimalkan pengawasan dan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan, melaksanakan deteksi dini dan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum terkait serta melakukan monitoring evaluasi terhadap Pelaporan, Pemberian, Pembatalan, Pencabutan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.