Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali membuat suatu terobosan baru melalui penyusunan naskah kebijakan program Asimilasi bagi Narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif. Bertempat di Aula Graha Bakti Pemasyarakatan Lt.6, Ditjenpas, giat ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia, pejabat setingkat Pejabat Administrator serta kalangan Akademisi.
Dikutip dari Portal Ditjenpas, Heni Yuwono selaku Sekretaris Ditjenpas saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa giat tersebut merupakan salah satu langkah tindak lanjut disahkannya Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 7 Juli 2022 lalu.Â
"Dalam UU Pemasyarakatan yang baru disebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan, selain memperkuat konsep Reintegrasi Sosial, juga memperkuat konsep Keadilan Restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. Konsep Keadilan Restoratif ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang dimaknai sebagai pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan," jelas Heni.
Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto selaku ketua penyelenggara, mengungkapkan bahwa implementasi Keadilan Restoratif menjadi hal utama yang diwujudkan sebagai bagian dari reformasi hukum nasional yang diwujudkan dalam penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pemberian Asimilasi bagi narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI