Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ditjenpas Rampunkan Naskah Kebijakan Program Asimilasi Berasaskan Keadilan Restoratif

14 Juli 2022   15:36 Diperbarui: 14 Juli 2022   15:39 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali membuat suatu terobosan baru melalui penyusunan naskah kebijakan program Asimilasi bagi Narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif. Bertempat di Aula Graha Bakti Pemasyarakatan Lt.6, Ditjenpas, giat ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia, pejabat setingkat Pejabat Administrator serta kalangan Akademisi.

Dikutip dari Portal Ditjenpas, Heni Yuwono selaku Sekretaris Ditjenpas saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa giat tersebut merupakan salah satu langkah tindak lanjut disahkannya Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 7 Juli 2022 lalu. 

"Dalam UU Pemasyarakatan yang baru disebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan, selain memperkuat konsep Reintegrasi Sosial, juga memperkuat konsep Keadilan Restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. Konsep Keadilan Restoratif ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang dimaknai sebagai pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan," jelas Heni.

Sumber : Ditjenpas
Sumber : Ditjenpas
Ia berharap implementasi Keadilan Restoratif dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan dapat berjalan efektif sehingga menjadi stimulan dalam pemulihan konflik pelaku, korban, dan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto selaku ketua penyelenggara, mengungkapkan bahwa implementasi Keadilan Restoratif menjadi hal utama yang diwujudkan sebagai bagian dari reformasi hukum nasional yang diwujudkan dalam penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pemberian Asimilasi bagi narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sumber : Ditjenpas
Sumber : Ditjenpas
Hal senada disampaikan Kadivpas Maluku, Saiful Sahri. Hadir sebagai peserta, Saiful menyampaikan bahwa kebijakan pemberian Asimilasi bagi narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif akan menandai era baru supremasi hukum di Indonesia dan jajaran Pemasyarakatan menjadi bagian penting yang terlibat di dalamnya. "Pengesahan UU Pemasyarakatan dan penyusunan naskah kebijakan program Asimilasi berdasarkan Keadilan Restoratif akan menjadi arah baru perjalanan Pemasyarakatan dalam supremasi hukum di Indonesia," pungkasnya. (KL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun