Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali membuat suatu terobosan baru melalui penyusunan naskah kebijakan program Asimilasi bagi Narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif. Bertempat di Aula Graha Bakti Pemasyarakatan Lt.6, Ditjenpas, giat ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia, pejabat setingkat Pejabat Administrator serta kalangan Akademisi.
Dikutip dari Portal Ditjenpas, Heni Yuwono selaku Sekretaris Ditjenpas saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa giat tersebut merupakan salah satu langkah tindak lanjut disahkannya Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 7 Juli 2022 lalu.Â
"Dalam UU Pemasyarakatan yang baru disebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan, selain memperkuat konsep Reintegrasi Sosial, juga memperkuat konsep Keadilan Restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. Konsep Keadilan Restoratif ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang dimaknai sebagai pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan," jelas Heni.
Ia berharap implementasi Keadilan Restoratif dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan dapat berjalan efektif sehingga menjadi stimulan dalam pemulihan konflik pelaku, korban, dan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto selaku ketua penyelenggara, mengungkapkan bahwa implementasi Keadilan Restoratif menjadi hal utama yang diwujudkan sebagai bagian dari reformasi hukum nasional yang diwujudkan dalam penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pemberian Asimilasi bagi narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kadivpas Maluku, Saiful Sahri. Hadir sebagai peserta, Saiful menyampaikan bahwa kebijakan pemberian Asimilasi bagi narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif akan menandai era baru supremasi hukum di Indonesia dan jajaran Pemasyarakatan menjadi bagian penting yang terlibat di dalamnya. "Pengesahan UU Pemasyarakatan dan penyusunan naskah kebijakan program Asimilasi berdasarkan Keadilan Restoratif akan menjadi arah baru perjalanan Pemasyarakatan dalam supremasi hukum di Indonesia," pungkasnya. (KL)
Hal senada disampaikanBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H