Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gelar Rapat Pembahasan Selama Dua Hari, Divpas Maluku Rampungkan RTL Bintorwasdal 6 UPT

7 Juni 2022   15:32 Diperbarui: 7 Juni 2022   15:45 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divpas Maluku

 

Ambon, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar rapat pembahasan Rencana Tindak Lanjut (RTL) hasil kegiatan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) di 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kota Ambon, Selasa (07/6). Berlangsung di ruang rapat Divpas Maluku, pembahasan selama dua hari yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri, akhirnya rampung.

Kadivpas Maluku dalam keterangannya menjelaskan bahwa pembahasan RTL hasil Bintorwasdal merupakan langkah terukur Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan di UPT Pemasyarakatan. "Tujuan dilakukan Bintorwasdal adalah untuk pembenahan sehingga harus ada tindak lanjutnya, dan itu yang kita bahas selama dua hari ini," terangnya. Menurut Saiful, setiap pelaksanaan monitoring di UPT harus diikuti dengan rencana tindak lanjutnya baik untuk jangka pendek, jangka menengah bahkan untuk jangka panjang.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Pada pembahasan hari kedua ini, jajaran Divpas Maluku membahas RTL hasil Bintorwasdal untuk 5 UPT tersisa yakni Rutan Ambon, Lapas Perempuan Ambon, LPKA Ambon, Bapas Ambon dan Rupbasan Ambon. Sementara untuk Lapas Ambon telah diselesaikan sehari sebelumnya. Dengan mengacu pada instrumen Standar Intelijen Pemasyarakatan, setiap poin penilaian pada 4 pilar penyelenggaraan pemasyarakatan yakni Registrasi Kalsifikasi, Perawatan dan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana dan Keamanan dibahas secara bersama sebelum diputuskan RTLnya tentu dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

"Outputnya harus jelas, kurangnya dimana, kendalanya apa, solusinya bagaimana, harus terukur ketika disampaikan ke UPT untuk dilaksanakan," imbau Saiful. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan hasil RTL yang disampaikan ke UPT sehingga upaya pembenahan yang digaungkan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku benar-benar terlaksana. (KL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun