Ambon, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, meminta jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon untuk mengawal setiap proses pemasyarakatan di Lapas, Rutan maupun LPKA dengan memaksimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK). Hal tersebut Ia sampaikan saat menjadi pembina apel pagi pegawai di Bapas Ambon, Jumat (27/5).
 Menurutnya PK/APK merupakan motor penggerak pelaksanaan proses pemasyarakatan. "Fungsi Bapas yang dilaksanakan PK/APK adalah motor dari keseluruhan proses Pemasyarakatan, jika motornya lambat maka akan menghambat proses lainnya," ujar Kadivpas Maluku.Â
Oleh karenanya PK dan APK di Bapas Ambon diminta untuk memberikan kontribusi maksimalnya dalam menjalankan tugas dan fungsi kebapasan di Maluku yakni pendampingan, pembimbingan, asesmen dan tugas-tugas lainnya.
Â
 Diakhir arahannya Saiful kembali mengingatkan agar jajaran Bapas Ambon tetap melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni, deteksi dini, sinergitas dan pemberantasan narkoba ditambah back to basics. "Ingat jaga marwah dan kehormatan organisasi ini, jaga integritas sebagai petugas pemasyarakatan, di sini kami mengabdi, dari sini kami menghidupi keluarga, jaga itu.Â
Jangan menganggap diri pintar, dibutuhkan oleh organisasi lalu tugas seenaknya, mari baku kele, jaga kekompakan demi kemajuan bersama," tutupnya. Apel pagi pegawai Bapas Ambon berjalan lancar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah jajaran Divpas Maluku. (KL)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H