Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gelaran Bintorwasdal Berlanjut, Dua Lapas di Kota Ambon Jadi Sasaran Divpas Maluku

25 Mei 2022   19:46 Diperbarui: 25 Mei 2022   20:01 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku melanjutkan kegiatan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Dalam gelaran hari kedua kegiatan tersebut, Divpas Maluku menyasar dua Lapas yang berada di Kota Ambon yakni Lapas Perempuan Kelas III Ambon dan Lapas Kelas IIA Ambon, Rabu (25/5).

Dimulai sejak pagi di Lapas Perempuan Ambon, Tim Divpas Maluku yang dibagi menjadi empat Tim langsung menyebar menuju setiap sub bidang tugas. Tim 1 terkait bidang Registrasi dan Klasifikasi dikoordinir Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Tersih Victor Noya, Tim 2 terkait bidang Perawatan dikoordinir 

oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, La Idi Buton, Tim 3 terkait bidang Pembinaan Narapidana dikoordinir oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Adjid Taha, sementara Tim 4 terkait bidang Keamanan dikoordinir oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Alviantino Riski Satriyo.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Kadivpas Maluku, Saiful Sahri selaku penanggungjawab kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan bintorwasdal yang dilakukan menggunakan instrumen standar intelijen pemasyarakatan meliputi empat pilar utama penyelenggaraan pemasyarakatan di Lapas yakni Registrasi dan Klasifikasi, 

Pelayanan dan Perawatan, Pembinaan dan Keamanan. "Hal-hal terkait empat pilar tersebut, kami periksa, baik itu pencatatannya, pelaksanaanya, dokumentasinya sampai sarana pendukungnya. Jika terpenuhi seluruhnya diberi angka 2, jika sebagian diberikan angka 1 dan jika tidak terpenuhi diberi angka nol," terang Saiful.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil penilaian yang dilakukan akan memunculkan angka-angka yang menunjukan kecenderungan pemahaman petugas terhadap tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan yang berbanding dengan kecenderungan perilaku yang ditunjukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Akan kelihatan nantinya angka-angka yang menunjukan potensi gangguan di area mana saja, dan itu menjadi tugas kita di wilayah untuk menyusun rencana tindak lanjutnya," tambah Saiful.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun