"Kewenangan kami adalah memberikan SK Remisinya, berhubung yang bersangkutan peroleh remisi langsung bebas maka langsung diserahkan ke pihak Imigrasi yang juga hadir hari ini. Selanjutnya menjadi kewenangan jajaran Imigrasi untuk proses keimigrasiannya," pungkas Saiful. (KL)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!