Ambon, INFO_PAS - Sebanyak 3 orang Narapidana di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku menerima pengurangan masa pidana berupa pemberian Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Hari Waisak 2566 BE Tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 1 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) karena menerima pengurangan 2 bulan masa pidana, sementara sebanyak 2 orang lainnya mendapat remisi khusus sebagian (RK I) menerima pengurangan masing-masing 1 bulan masa pidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, saat ditemui usai penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi di Lapas Ambon, Senin (16/5) membenarkan hal tersebut.
 "Hari ini bertepatan dalam peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2022, sebanyak 3 orang narapidana di Maluku menerima remisi khusus, dua orang di Lapas Ambon sedangkan 1 orang lainnya di Lapas Dobo," terang Saiful.
Kadivpas Maluku menjelaskan bahwa Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif, diberikan oleh negara sebagai hadiah atas perubahan perilaku yang telah ditunjukan oleh narapidana.Â
"Tujuan remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, Negara hadir merespon perubahan perilaku yang telah ditunjukan narapidana dalam bentuk pemberian remisi, dengan harapan ketika kembali ke masyarakat mereka menjadi pribadi lebih baik bagi keluarga, masyarakat bangsa dan negara, itu intinya," jelas Kadivpas.
Lebih lanjut Ia tegaskan bahwa proses penyelenggaraan Remisi mulai dari proses usulan sampai terbitnya surat keputusan dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi dari Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lewat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan.Â
"Harus kami tegaskan bahwa seluruh proses remisi dilakukan secara online sistem melalui SDP sehingga lebih cepat, efektif, akuntabel dan tanpa biaya," tegasnya.
Berikut rincian pemberian Remisi Khusus Waisak 2022 di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku :
1. Lapas Kelas IIA Ambon = 2 orang
Remisi Khusus sebagian (RK I) Â = 1 orang (besar 1 bulan)
Remisi Khusus seluruhnya (RK II) = 1 orang (besar 2 bulan)
2. Lapas Kelas III Dobo = 1 orang
RK I = 1 orang (besar 1 bulan)
Terkait satu Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh remisi khusus langsung bebas hari ini di Lapas Ambon, Kadivpas menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk penyerahan WNA tersebut.Â