Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Silaturahmi ke Pimpinan BPN Provinsi Maluku dan BPKH Wilayah IX Ambon, Kadivpas Maluku Bahas Aset Tanah Kemenkumham Maluku di Sejumlah UPT

11 Mei 2022   17:25 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:29 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divpas Maluku

Ambon, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri bersilaturahmi ke Pimpinan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku & Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Ambon, Rabu (11/5). Dalam keterangannya, Kadivpas Maluku menjelaskan bahwa kunjungan ke dua instansi tersebut untuk membahas upaya sertifikasi sejumlah aset tanah Kemenkumham Maluku yang berada di beberapa Unit Pelaksana Teknis.

Tiba di Kanwil BPN Provinsi Maluku, Kadivpas diterima langsung oleh R. Agus Mahendra, selaku pimpinan. Dalam kesempatan tersebut Kadivpas menyampaikan bahwa pihaknya sementara mengupayakan sertifikasi aset tanah di Lapas Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya dan di Lapas Geser, Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Dalam pertemuan tadi Kami sampaikan upaya sertifikasi aset tanah rumah dinas Lapas Wonreli dan lahan baru Lapas Geser yang telah direlokasi ke Kota Bula hasil hibah Pemkab SBT," tuturnya. Menurut pengakuannya, pimpinan BPN menyambut baik upaya tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

"Terkait lahan baru Lapas Geser yang telah dihibahkan Pemkab, Kakanwil BPN akan mendorong percepatan penerbitan sertifikat setelah persyaratan dipenuhi. Sedangkan mengenai sertifikasi tanah rumah dinas Lapas Wonreli agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Kantor BPKH Wilayah IX Ambon," tambahnya.

 Sementara itu, Pimpinan BPKH Wilayah IX Ambon, Zuhdan Arief Fithriyanto saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan kepada Kadivpas bahwa terkait tanah rumah dinas Lapas Wonreli yang sebelumnya terkonfirmasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, sebagai kawasan hutan, ternyata setelah dilakukan pengecekan awal lewat system oleh BPKH Wilayah tidak tergolong kawasan hutan.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Oleh karena itu dirinya menyarankan agar Kanwil Kemenkumham Maluku lewat Lapas Wonreli segera bersurat ke BPKH Wilayah terkait posisi dan titik koordinat lokasi untuk memastikan area kawasan tanah rumah dinas tersebut guna kelancaran proses sertifikasinya.

Menanggapi hal tersebut Kadivpas Maluku menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut. "Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pihak BPN Provinsi Maluku dan BPKH Wilayah, ini merupakan bentuk sinergitas yang harus terus kami bangun demi kelancaran operasional pelaksanaan tugas-tugas kita khususnya di daerah," tutupnya. (KL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun