Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepengurusan IPKEMINDO Maluku Resmi Dikukuhkan, Kakanwil Beri Pesan Ini

29 Maret 2022   11:59 Diperbarui: 29 Maret 2022   12:07 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, Kepengurusan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah Maluku periode 2022-2025 resmi dikukuhkan oleh Ketua I Dewan Pertimbangan Pusat IPKEMINDO, Sutrisman, Selasa (29/3). Dalam acara pengukuhan yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku tersebut, Sutrisman menyampaikan bahwa IPKEMINDO dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai perwujudan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional PK. "Pekerjaan seorang PK adalah pekerjaan yang independen dan profesional, namun koordinasi dengan pejabat struktural tidak boleh dilupakan, terus mengembangkan kapasitas diri dan jaga integritas," ungkap Sutrisman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, H.M. Anwar dalam sambutannya menyampaikan bahwa tantangan IPKEMINDO Maluku kedepan cukup berat mengingat jumlah PK yang ada di Maluku sangat minim dengan cakupan wilayah tugas yang begitu luas.

"Tantangan PK di Maluku saat ini cukup berat. Berbagai kebijakan nasional membutuhkan peran mutlak PK, sementara jumlah PK di Maluku saat ini hanya 28 orang, tentu bukan hal yang mudah mengingat kondisi geografis Maluku yang adalah provinsi kepulauan, namun kami yakin bisa" ungkap Anwar. Ia juga berpesan bagi kepengurusan IPKEMINDO yang baru untuk dapat mewujudkan proses pembimbingan, pendampingan dan pengawasan yang berkualitas bagi klien pemasyarakatan.

Keyakinan yang sama disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri. "Apa yang dilakukan PK Bapas adalah tugas mulia dalam mewujudkan cita-cita pemasyarakatan yakni untuk memulihkan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan bagi para pelanggar hukum," ujar Saiful. Ia mengaku bahwa tantangan pasti ada namun jika dimulai dengan niat yang baik maka hasilnya akan baik. Saiful berharap dengan kepengurusan IPKEMINDO Maluku yang baru dapat menjawab segala tugas dan fungsi kebapaan di Maluku. "Laksanakan tugas dengan sepenuh hati, jangan ada perlakuan diskriminatif, selalu bertindak profesional dalam memberikan pelayanan bagi klien pemasyarakatan," pesannya.

Kepengurusan IPKEMINDO Maluku periode 2022-2025 akan dipimpin oleh La Ode Rinaldi Mukhlis selaku ketua menggantikan Julius Gysberthus yang menjabat periode 2019-2022. Sementara untuk posisi sekretaris dan bendahara akan diisi oleh Grace Huwae dan Diana Tiwery. Turut hadir juga dalam acara pengukuhan pagi itu adalah pengurus IPKEMINDO Pusat yang juga merupakan PK Ahli Utama diantaranya Bambang Sumardiono dan Ajub Suratman, Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kota Ambon dan Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Maluku.

Usai pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan seminar perdana oleh IPKEMINDO Maluku dengan materi Penguatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun