Mohon tunggu...
Ester Cendrawan
Ester Cendrawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Lakukan segala sesuatu dari hati dan dengan segenap hati

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 9" Prof Dr Apollo (Daito): Mengulik Lebih Dalam Segala Sesuatu Terkait Faktur Pajak

10 Mei 2020   17:22 Diperbarui: 10 Mei 2020   17:19 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Segala bentuk penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) baik itu barang, jasa maupun kegiatan ekspor, wajib dilampirkan bukti pungut pajak yang dibuat oleh PKP tersebut, bukti pungut pajak ini biasa kita sebut sebagai Faktur Pajak.

Dalam era globalisasi, DJP turut mengaplikasikan kemajuan tekhnologi melalui faktur pajak berbentuk elektronik yang diwajibkan kepada PKP diseluruh Indonesia mulai 01 Juli 2016. Faktur pajak elektronik ini kemudian dinamakan e-Faktur. Pengaturan terkait e-Faktur dan ketentuan dalam faktur pajak saat ini diatur oleh PER-16/PJ/2014 yang memuat 13 pasal. Untuk menggunakan e-Faktur, KPK harus terlebih dahulu mengajukan permintaan sertifikat elekronik ke KPP agar aplikasi e-Faktur dapat dioperasikan. Adapun sertifikat elektronik hanya berlaku untuk 2 tahun, dan PKP harus melakukan perpanjangan sertifikat elektronik kembali ke KPP agar operasional e-Faktur tidak terhenti. Syarat terkait pengajuan maupun perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/10-apa-persyaratan-dan-ketentuan-yang-berlaku-untuk-meminta-sertifikat-elektronik

E-Faktur adalah aplikasi perpajakan untuk PPN yang berbasis system dan terkoneksi dengan data DJP. Aplikasi ini berisi penerbitan faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, retur atas pajak masukan ataupun keluaran dan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dimana akumulasi dari semua data memberikan informasi kurang/lebih bayar satu masa pajak PKP tersebut. Aplikasi ini juga menjadi data yang nanti nya menghasilkan file CSV sebagai lampiran saat melapor SPT masa PPN.

whatsapp-image-2020-05-10-at-4-28-51-pm-5eb7d18bd541df56d3588e35.jpeg
whatsapp-image-2020-05-10-at-4-28-51-pm-5eb7d18bd541df56d3588e35.jpeg
Selain e-faktur, terdapat dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Hal ini diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 dimana dokumen dokumen yang dimaksudkan termasuk :

1. Dokumen berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa kena pajak yang diterbitkan oleh perbankan

2. Dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB)

3. Dokumen Pemberitahuan Export Barang (PEB)

4. Dokumen Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang diterbitkan oleh BULOG/DOLOG

5. Dokumen berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi

6. Dokumen berupa bukti tagihan atas jasa kirim melalui angkutan udara dalam negeri

7. Dokumen terkait penyerahan jasa kepelabuhanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun