Joseph Eugene Stiglitz yang dalam tulisannya sering disingkat Joseph E. Stiglitz lahir di Indiana, 09 Februari 1943 dan berkewarganegaraan Amerika Serikat. Beliau pernah menjabat sebagai Chief Economist di World Bank tahun 1997 hingga 2000. Di 2001, beliau mendapatkan hadial memorial nobel dalam ilmu ekonomi. Majalah Time menyebutkan Joseph E. Stiglitz adalah salah satu dari 100 orang yang paling berpengaruh di dunia tahun 2011. Dan saat ini, beliau menjabat sebagai salah satu professor di Columbia University-Amerika Serikat.
Dalam working paper yang ditulis oleh Joseph E. Stiglitz tahun 1986 berjudul “THE GENERAL THEORY OF TAX AVOIDANCE”, membahas tentang prinsip umum terkati tax avoidance (dalam bahasa Indonesia : penghindaran pajak).
Joseph E. Stiglitz berpendapat bahwa Undang Undang Perpajakan secara berkala memperbaharui peraturan untuk memperkecil peluang celah penghindaran pajak, namun hal ini tetap berlaku sebagai prinsip dasar peghindaran pajak penghasilan yaitu :
1. Penundaan pajak
2. Pemanfaatan perbedaan tarif pajak melalui arbitrase pajak lintas individu
3. Pemanfaatan perbedaan tarif pajak melalui arbitrase pajak lintas aliran pendapatan
Dalam penerapan penghindaran pajak tidak menutup kemungkinan pelaku penghindaran pajak memanfaatkan kombinasi dari ketiga prinsip ini.
Akun Individual Retirement Account (IRA/rekening pensiun individu) adalah salah satu bentuk penundaan pembayaran kewajiban pajak hingga nanti pensiun. Pendapatan bunga yang diperoleh pada akun IRA adalah bebas pajak. Jika saat orang pribadi dikenakan tarif pajak yang lebih rendah saat ia pensiun (jika dibanding dengan saat ia masih memperoleh penghasilan) maka IRA memberikan kontribusi penghindaran pajak sesuai prinsip diatas yaitu dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak prinsip ke-2). Jika orang pribadi tersebut melakukan pinjaman dan dana pinjaman disimpan di IRA, secara regulasi perpajakan Amerika saat itu (1986) pendapatan bunga di IRA dapat dikurangkan dari Pajak sehingga penerapan prinsip penghindaran pajak point ke-3, terjadinya arbitrase pajak antara dua bentuk modal : modal satu tidak dikenakan pajak sedangkan modal yang lain memperoleh pengurangan beban pajak.
Penerapan penghindaran pajak yang dilakukan di Amerka Serikat dan sesuai dengan regulasi peraturan perpajakan saat itu (1986) dapat dilihat pada investasi aset. Dimana investasi aset yang menghasilkan capital gain dapat menerapkan prinsip penghindaran pajak ke-1 yang disebutkan oleh Joseph E. Stiglitz, yaitu aspek penundaan pajak. Pajak dibayarkan saat realisasi, pinjaman yang dimanfaatkan untuk investasi dalam aset yang menghasilkan capital gain juga terkait prinsip ke-3 dalam penghindaran pajak dimana beban bunga dari pinjaman dapat mengurangi tarif pajak normal sedangkan laba dikenakan tarif pajak penghasilan.
Joseph Eugene Stiglitz juga menyatakan bahwa penerapan tax avoidance dapat dilakukan melalui percepatan penyusutan. Kita asumsikan penyusustan menggunakan metode yang sesuai aturan dan laba berdasarkan system accrual dikenakan tarif pajak penuh. Hal ini meyebabkan tidak terjadi keuntungaan dari sudut pajak perusahaan atas biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan. Jika pengenaan laba terjadi setelah realiasi maka biaya yang timbul untuk pemeliharaan aset tersebut, ditambah dengan penyusutan sesuai aturaan yang berlaku, akan menghasilkan keuntungan dari sisi pajak perusahaan. Dimana biaya pemeliharaan sedangkan kenaikan nilai hanya dikenakan pajak saat hal realisasi, sehingga seperti prinsip pertama, terjadi keuntungaan karena penundaan.
Tax avoidance juga dapat diperoleh melalui pembelian secara mencicil. Saat A membeli aset kepada B secara tunai, maka A akan langsung menanggung pajak atas aset tersebut. Namun saat A membeli aset dari B secara mencicil, dengan pengenaan bunga atas cicilan dan kurun waktu lebih dari satu periode pajak, maka salah satu pihak akan menerima pengurangan nilai diskonto dari hutang pajak atas laba. Peraturan perpajakan Amerika Saat itu menyatakan bahwa pajak atas keuntungan dibayarkan saat realisasi telah terjadi sehingga menciptakan tax avoidance dari menunda realisai.