Mohon tunggu...
Divisi Keimigrasian Sultra
Divisi Keimigrasian Sultra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM R.I

Akun Resmi Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SK Penetapan Terminal Khusus PT Antam Tbk dan Pembahasan Rencana Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari

22 September 2022   07:31 Diperbarui: 22 September 2022   07:56 5611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Kepala Divisi Keimigrasian Sultra Bp. Sjachril didampingi Kabid Zinfokim Bp. Azwar Anas beserta jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melaksanakan penyerahan Surat Keputusan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Tentang Penetapan Terminal Khusus PT. Aneka Tambang Tbk di Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian kepada Direktur PT. Antam Tbk.cabang Kendari di Kolaka. 

Penetapan surat keputusan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan Keimigrasian terkait bongkar muat barang dan hasil produksi PT. Aneka Tambang Tbk serta pelayanan Keimigrasian terhadap orang dan alat angkut yang masuk dan/keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dirangkaikan juga dengan pembahasan rencana pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari (UKK) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kolaka Bp. H. Muh Jayadin SE, ME, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Bp.Drs. H. Muh. Bakri, SH. MH, Kepala Kesbangpol Bp. Ir. H. Syafruddin, MS.Kepala Dinas Kominfo Bp. Drs. I Nyoman Suastika, M.Si, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bp. Arifin Jamal, S.STP beserta jajaran. 

Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Permohonan Bupati Kolaka yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang bertujuan untuk memberikan pelayanan Keimigrasian yang prima kepada masyarakat di Kabupaten Kolaka.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Keimigrasian juga menyampaikan bahwa terkait sarana dan prasarana,SDM serta kesisteman dalam pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari (UKK) perlu dibahas sejak awal sehingga masing-masing pihak dapat mempersiapkannya. Rabu, 21/09/2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun