Nama : Divina Aghni Lareza
NIM : 222121216
Kelas : HKI 4F
REVIEW SKRIPSI
Judul : Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Mencari Menantu Pekerja Pelajaran di Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan
Penulis : Firdauzin Nuzula
Tahun : 2021
Pendahuluan
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (UU No.1/1974 pasal 1) Pernikahan bertujuan untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal sesuai syariat Tuhan YME. Pernikahan juga menghindarkan seseorang dari perbuatan maksiat, menyempurnakan agama, dan menjaga kesehatan mental serta jasmani. Selain itu, pernikahan hukumnya berbeda-beda sesuai dengan keadaan seseorang tersebut. Hukumnya wajib apabila sudah siap mental jasmaninya, makruh apabila apabila dari keadaan pertumbuhan jasmaninya sudah wajar untuk menikah walaupun belum sangat mendesak tetapi belum ada biaya untuk hidup, sunnah bagi seseorang yang dipandang pertumbuhan jasmani dan rohaninya telah wajar dan cenderung untuk kawin, dan haram apabila seorang laki-laki bermaksud hendak mengawini seorang wanita dengan tujuan menyakiti.
Latar belakang
Islam mengenal istilah Kafaah sebagai salah satu syarat untuk memilih calon suami. Menurut bahasa, kufu berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding. Maksud kufu dalam perkawinan yaitu laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlaq serta kekayaan. Maka apabila laki-laki dan perempuan setara atau sesuai dengan kriteria tentu akan menjadi sebuah faktor dan penyebab kebahagiaan hidup berumah tangga dan akan melindungi hubungan dari keguncangan bahkan keretakan pernikahan yang disebabkan oleh ketidaksesuaian. Jadi yang sangat ditekankan dalam hal kafaah adalah keseimbangan, keharmonisan dan keserasian, terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah.