Mohon tunggu...
Divina Aghni Lareza
Divina Aghni Lareza Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya suka menulis hal random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Praktik Mencari Menantu Pekerja Pelayaran di Desa Klampis, Bangkalan

30 Mei 2024   15:59 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:32 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Divina Aghni Lareza

NIM : 222121216

Kelas : HKI 4F

REVIEW SKRIPSI

Judul : Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Mencari Menantu Pekerja Pelajaran di Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan

Penulis : Firdauzin Nuzula

Tahun : 2021

Pendahuluan

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (UU No.1/1974 pasal 1) Pernikahan bertujuan untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal sesuai syariat Tuhan YME. Pernikahan juga menghindarkan seseorang dari perbuatan maksiat, menyempurnakan agama, dan menjaga kesehatan mental serta jasmani. Selain itu, pernikahan hukumnya berbeda-beda sesuai dengan keadaan seseorang tersebut. Hukumnya wajib apabila sudah siap mental jasmaninya, makruh apabila apabila dari keadaan pertumbuhan jasmaninya sudah wajar untuk menikah walaupun belum sangat mendesak tetapi belum ada biaya untuk hidup, sunnah bagi seseorang yang dipandang pertumbuhan jasmani dan rohaninya telah wajar dan cenderung untuk kawin, dan haram apabila seorang laki-laki bermaksud hendak mengawini seorang wanita dengan tujuan menyakiti.

Latar belakang

Islam mengenal istilah Kafaah sebagai salah satu syarat untuk memilih calon suami. Menurut bahasa, kufu berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding. Maksud kufu dalam perkawinan yaitu laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlaq serta kekayaan. Maka apabila laki-laki dan perempuan setara atau sesuai dengan kriteria tentu akan menjadi sebuah faktor dan penyebab kebahagiaan hidup berumah tangga dan akan melindungi hubungan dari keguncangan bahkan keretakan pernikahan yang disebabkan oleh ketidaksesuaian. Jadi yang sangat ditekankan dalam hal kafaah adalah keseimbangan, keharmonisan dan keserasian, terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun