Mohon tunggu...
Divina Aghni Lareza
Divina Aghni Lareza Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya suka menulis hal random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Hukum Perdata Islam di Indonesia melalui Buku Karya Ali Imron

9 Maret 2024   21:25 Diperbarui: 9 Maret 2024   21:34 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun Terbit : 2021

Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Edisi Hukum Perkawinan karya Ali Imron ini diharapkan memberi edukasi kepada pembaca terhadap hukum perdata Islam di Indonesia yang berfokus pada perkawinan. Mengingat negara kita tercinta ini Indonesia, memiliki mayoritas penduduk yang memeluk agama Islam. Maka, buku ini dapat menjadi salah satu jalan membantu memperbaiki masalah-masalah dalam perkawinan yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Dengan buku ini akan mendapat informasi akademik yang benar tentang Hukum Perdata Islam Indonesia.

Seperti yang kita tahu bahwa perkawinan adalah peristiwa sakral dan menjadi hal yang bermakna bagi mereka yang melangsungkan perkawinan. Perkawinan tidak hanya melibatkan kedua mempelai dan keluarga besarnya saja, namun juga masyarakat yang juga mewujudkan tatanan masyarakat yang diharapkan. Maka, negara juga perlu mengaturnya dalam undang-undang agar yang diharapkan masyarakat dapat terlaksana. Buku ini merupakan bagian pertama dari Hukum Perdata Islam Indonesia yang berisi tentang beberapa aturan dasar regulasi perkawinan di Indonesia dan segala problematika yang melingkupnya baik tentang substansi hukum normatif maupun sosiologis. Lalu juga dipaparkan tentang bagaimana hukum perkawinan dapat bekerja di tengah-tengah masyarakat yang dinamis dalam perkembangan zaman.

Isi buku ini memuat tentang, sejarah lahirnya hukum perdata Islam Indonesia berawal dari Burgerlijk Wetboek yang merupakan warisan hukum kolonial belanda. Sebelum merdeka, Indonesia memberlakukan hukum BW dengan berbeda-beda berdasarkan golongan warga negara asli dan warga negara bukan asli. Setelah merdeka, Indonesia tidak memberlakukan hukum berdasarkan golongan lagi dan membuat peraturan perundang-undangan nasional, tetapi BW masih digunakan untuk hukum yang belum ada di undang-undang nasional agar tidak terjadi kekosongan hukum. Kemudian ruang lingkup hukum perdata Islam adalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syariah. Dalam sistem hukum nasional berdampak positif terhadap upaya membumikan hukum Islam di bumi nusantara yang sesuai dengan karakteristik tata nilai bangsa Indonesia.

Dalam buku ini juga menjelaskan soal sejarah  dan prinsip-prinsip hukum perkawinan di Indonesia yang dijelaskan dari kesadaran perempuan Islam yang merasa diperlakukan tidak baik dan salah kemudian sampai dibentuknya undang-undang  Nomor 1 Tahun 1974. Adapun prinsip dan asas dalam UU No.1 Tahun 1974, yaitu tujuan perkawinan, sahnya perkawinan, asas monogami, prinsip perkawinan, mempersukar perceraian, dan hak kedudukan istri. Selain itu, juga memaparkan seputar perkawinan seperti pengertian dan akibat hukum peminangan, pencegahan dan pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, poligami, perceraian dan iddah, dan kedudukan anak. Di akhir buku ini juga dimuat Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU Nomor 1 Tahun 1974, serta UU Nomor 16 Tahun 2019.

Setelah membaca buku ini saya banyak mendapat pengetahuan dan nilai-nilai positif di dalamnya sebagai bekal untuk memulai suatu hubungan perkawinan nanti. Buku ini sangat bermanfaat bagi siapa saja, dan isinya pun lengka0 disertai pembahasan-pembahasan tentang peristiwa hukum perkawinan. Bahasa yang digunakan mudah dipahami dan tata letaknya rapi, tidak membuat bingung pembaca. Dengan membaca buku ini akan menambah wawasan terhadap tata hukum perkawinan yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun