Mohon tunggu...
diviariang
diviariang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai... Perkenalkan saya Divia Di sini saya akan menulis untuk menuangkan berbagai hal yang ingin saya sampai. Semoga semua hal saya tulis menjadi bermafaat untuk kalian semua. <3

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenaikan PPN 12%: Dampak dan Implikasi Bagi Ekonomi Indonesia

12 Januari 2025   19:36 Diperbarui: 12 Januari 2025   19:36 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah tujuan reformasi itu sendiri untuk mengefektifkan pembekalan pajak di Indonesia. Dengan system pajak PPN yang jelas dan terencana, pemerintah di harapkan bahwa semakin banyak pelaku ekonomi mengetahui bahwa sebagai para wajib pajak maka mereka harus mendokumentasikan transaksi mereka secara bijak juga. Pemerintah berharap lebih besar bahwa lebih banyak pelaku usaha yang berhutang pajak tersebut akan menggunakan sistem pajak yang lebih efisien ini dan menggubal praktek-praktegiatan yang samar-sanarnnya dalam pembayaran pajak.

Suatu resistensi resistensi sering kali hadir dari masyarakat umum dan pelaku usaha tentang kenaikan tarif PPN berupa dampak langsung bagi barang dan jasa yang dilancarkan. Oleh karenanya pemerintah perlu lebih banyak indonesia sosialisasi down on manfaat dan tujuan bagi kebijakan ini. Untuk sektiir usaha juga, terutama UKM, perlu penerapan pelatihan dan penopang supaya dapat menyesuaikan dengan kepergawaanan skill dan mendapati pengurusan pajak terjamin Serta dapat.

Kenaikan tarif PPN mungkin akan salah satu faktor pada daya beli penduduk dan konsumsi yang lebih tinggi. Jadi, jika fakta penting tersebut benar cendronkan pada pembangunan ekonomi di Indonesia yang masih dalam bahasa pertumbuhan atau even recovery sekarang ini. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak terlalu menplat masyarakat dan pelaku usaha karena bisa mnderhangangan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kesimpulan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah suatu langkah dari pemerintah Indonesia yang bertujuan memperbaiki sistem perpajakan yang lebih adil dan meningkatkan perekonomian negara. Namun, kebijakan sama sekali tidak lepas dari kerukunan karena permasalahan dampak konsumsi, inflasi, dan sektor usaha. Pemeritah perlu sangat teliti dalam membentuk kebijakan pendampingan mulai dari amnesti kelompok rentan, dan insentif bagi pelaku usaha kecil agar pemasangan tarif PPN tidak menjadi beban ekonomi rakyat. Jadi suksessnya kebijakan ini tergantung pada divisi naik turunnya implementation dalam keadaan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun