Mohon tunggu...
Divia Ayu Prihatina
Divia Ayu Prihatina Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Education is Investation

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Pemikiran Talcott Parsons: Fungsionalisme Struktural terhadap Resistensi Masyarakat atas UU Cipta Kerja

15 November 2020   17:41 Diperbarui: 15 November 2020   17:52 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Parsons membangun  teori fungsionalisme struktural  ini bersifat empiris, positivistis, dan ideal. Sehingga menimbulkan asumsi bahwa tindakan manusia itu bersifat sukarela atau voluntaristik. Maksudnya yaitu tindakan-tindakan tersebut didasarkan pada dorongan kemauan, dengan mengindahkan nilai, ide, dan norma yang telah disepakati sebelumnya secara bersama-sama. Tindakan individu manusia memiliki kebebasan untuk memilih alat atau sasrana yang dibutuhkan dan tujuan yang akan dicapai itu dipengaruhi oleh lingkungan atau kondisi-kondisi, dan apa yang dipilih tersebut dikendalikan oleh nilai dan norma.  Hal ini tercermin dari adanya aksi yang dilakukan segenap masyarakat untuk mencapai tujuan ialah dibatalkannya pengesahan UU Cipta Kerja.

Oleh Divia Ayu Prihatina

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ

Daftar Pustaka

Parsons, Talcott. 1937. The Structure of Social Action. New York, N.Y.: McGraw-Hill Book Company.

Turama, Akhmad Rizqi. 2020. Formulasi Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons. http://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/EFN/article/download/5178/3661

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun