Mohon tunggu...
Haikal Amirullah
Haikal Amirullah Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan Politik di salah satu media nasional di Jakarta, gemar traveling, dan senang silaturahmi

Wartawan politik yang gemar traveling dan menjalin silaturrahmi

Selanjutnya

Tutup

Money

Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan, Menteri Teten Ditunggu Terobosannya

11 Oktober 2020   20:46 Diperbarui: 11 Oktober 2020   20:57 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo memberikan selamat sesuai melantik Teten Masduki sebagai Menteri Koperasi dan UMKM (geotimes.co.id)

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diklaim memberikan banyak kemudahan bagi koperasi dan para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) untuk tumbuh subur dan berkembang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Terobosan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki ditunggu sebagai tindaklanjut dari undang-undang tersebut. 

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UMKM) segera menyusun road map kebijakan pasca Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) diashkan. Darmadi tidak ingin semangat undang-undang Cipker mengangkat koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional menjadi tidak berarti karena ketiadaan road map yang jelas dari kementerian.

"Undang-Undang Cipker ini sangat berguna buat pemberdayaan koperasi. Koperasi itu kan soko guru perekonomian nasional kita, nah di Undang-Undang Cipker ini banyak dilakukan perubahan sehingga membuat koperasi bisa menjadi lebih kompetitif," kata Darmadi, kemarin.

Kemudahan tersebut, kata Darmadi, antara lain, penyederhanaan dalam mendirikan koperasi. Jika dahulunya, syarat mendirikan koperasi primer adalah 20 orang, kini disederhanakan menjadi 9 orang. 

Bentuk usaha koperasi pun dapat dilakukan secara tunggal usaha atau serba usaha. Selain itu, undang-undang Cipker ini membebaskan biaya perizinan usaha bagi usaha mikro dan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil. Yang menggembirakan, undang-undang ini juga telah menempatkan koperasi (sisa hasil usaha atau SHU) bukan lagi sebagai objek pajak.

"Ini semua dalam rangka membuat koperasi dan UMKM bisa lebih diberdayakan sesuai dengan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998," tegas Darmadi.

Darmadi menegaskan, koperasi berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, menegaskan pentingnya politik ekonomi nasional untuk memperkuat UMKM dan Koperasi melalui kemitraan yang saling menguntungkan dengan swasta, dan BUMN. TAP MPR ini juga menempatkan UMKM dan Koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional. Semua aspek ini, kata Darmadi, termuat dalam Undang-Undang Cipker.

"Sekarang yang kurang itu penguatan sumberdaya manusianya (SDM). Nah kita harapkan Kemenkop dan UMKM melakukan banyak pelatihan SDM itu dan tidak boleh dilakukan secara online. Tidak akan efektif," katanya.

Pelatihan tersebut, kata politisi PDI Perjuangan ini bertujuan meningkatkan kompetensi para pengurus dan anggota koperasi. Namun dia meminta. pelatihan tersebut lebih bersifat vokasional. Selain ada penguatan teori, juga ada pelatihan praktek di dalamnya yang pada intinya memberikan penguatan bagaimana koperasi melakukan pola bisnis dan berusaha yang benar. Sehingga ke depan indeks kewirausahaan bisa naik signifikan.

"Karena satu-satunya yang kurang sekarnag adalah kompetensi. Dan kompetensi ini yang dilatih tidak hanya hard skill-nya tapi soft skill mengenai etos kerja, etika kerja dan itu semua dalam rangka menjadikan koperasi sebagai soko guru, tulang punggung perekonomian nasional sesuai TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998," katanya.

Selain fokus pada pada peningkatan kompetensi SDM koperasi, Darmadi juga meminta Menkop dan UMKM Teten Masduki rajin membangun kemitraan dengan kementerian/lembaga lain seperti BUMN. " Jadi jangan lagi (Kemenkop dan UMKM) mengemis-ngemis program terus," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun