Dalam kesimpulannya, KPK juga merekomendasikan pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja mengingat infrastruktur yang sudah tersedia disana.
Rekomendasi KPK Pada Program Kartu Prakerja (II) | Dokpri, hasil screenshot
Pimpinan KPK Alexander Marwata memaparkan seluruh hasil kajian dan rekomendasi ini telah dipaparkan kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020. Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati hal-hal sebagai berikut. Pertama, melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. Kedua, menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja. Ketiga, membentuk Tim Teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja; dan terakhir, meminta pendapat hukum kepada JAMDATUN terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
"Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja," tutup Alex dalam pemaparannya.
urat Pimpinan KPK kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto | Dokpri, hasil screenshot
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!