Mohon tunggu...
Haikal Amirullah
Haikal Amirullah Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan Politik di salah satu media nasional di Jakarta, gemar traveling, dan senang silaturahmi

Wartawan politik yang gemar traveling dan menjalin silaturrahmi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Teguran Halus KPK pada Menteri Airlangga dalam Program Kartu Prakerja

19 Juni 2020   15:40 Diperbarui: 19 Juni 2020   15:53 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rekomendasi KPK Pada Program Kartu Prakerja (II) | Dokpri, hasil screenshot

KPK juga menemukan adanya konflik kepentingan pada 5 dari 8 Platform Digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan dimana sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital.

Konten Program Kartu Prakerja 89 persen bisa diperoleh gratis tanpa harus bayar ke perusahaan platform digital | Dokpri, hasil screenshot
Konten Program Kartu Prakerja 89 persen bisa diperoleh gratis tanpa harus bayar ke perusahaan platform digital | Dokpri, hasil screenshot

Ketiga, terkait aspek Materi Pelatihan. KPK berpendapat kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. KPK menemukan pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring, tak lebih dari 13 persen dari 1.895 pelatihan. Rinciannya, 24 persen atau sekitar 457 konten pelatihan kartu prakerja yang layak untuk menjadi pelatihan Dari 457 konten pelatihan yang layak, hanya 55 persen konten pelatihan kartu prakerja yang sesuai untuk dilaksanakan secara online.

Sekitar 89 persen dari materi pelatihan yang disediakan dalam program Kartu Prakerja banyak tersedia melalui jejaring internet dan gratis termasuk di laman prakerja.org. Penilaian konten pelatihan dalam Kartu Prakerja juga tidak melibatkan ahli.

Pelaksanaan Program Kartu Prakerja | Dokpri, hasil screenshot
Pelaksanaan Program Kartu Prakerja | Dokpri, hasil screenshot
Terakhir, terkait aspek Pelaksanaan Program.  KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.

Penilaian tersebut berdasar fakta di lapangan dimana hanya 55 persen dari konten yang layak sebagai pelatihan, dapat dilaksanakan secara online. Sisanya harus dilakukan secara offline dan kombinasi. Lembaga Pelatihan juga sudah menerbitkan sertifikat padahal peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Fakta lainnya, peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, KPK merekomendasikan untuk perbaikan teknis pelaksanaan program. Pertama, peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program.

Kedua, Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.

Ketiga, KPK menyarankan agar Komite Cipta Kerja meminta legal opinion ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung tentang kerjasama dengan delapan platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ke empat, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. KPK meminta 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.

Rekomendasi KPK dalam Program Kartu Prakerja (I) | Dokpri, hasil screenshot
Rekomendasi KPK dalam Program Kartu Prakerja (I) | Dokpri, hasil screenshot
Ke empat, KPK merekomendasikan agar kurasi materi pelatihan dan kelayakan untuk menentukan apakah dilakukan secara daring, melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Ke lima, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.

Keenam, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun