Dalam bagian akar, pada faktanya permasalahan ini didasari atas adanya faktor agama. Minoritas etnis Rohingya yang beragama Islam telah memicu kebencian pada masyarakat etnis Burma dan Rakhine sebaga mayoritas etnis yang beragama Buddha. Disamping itu, etnis Rohingya juga dianggap sebagai bukan warga negara asli Myanmar. (Raharjo, 2015)
Resolusi Konflik
Ditinjau dari analisis konflik, kasus konflik Rohingya telah mencapai tahapan "Limited destructives belows" mediasi. Pasalnya, negara-negara lain telah berupaya untuk menyelesaikan konflik Rohingya, salah satunya melalui proses dialog. Namun, ditemukan suatu hambatan yang menghalangi negara-negara lain untuk menangani kasus Rohingya. Dengan adanya prinsip non intervensi, maka negara-negara lain tidak diperbolehkan untuk turut ikut campur dalam menangani masalah internal pada suatu negara. Disamping itu, upaya-upaya penyelesaian konflik ini hanya dapat dituangkan berupa dialog-dialog antar negara.
Dalam menangani konflik Rohingya, diperlukan sebuah pendekaan yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar rasa aman masyarakat sebagai solusi permasalahan yang terjadi akibat konflik etnis Rohingya. Pendekatan yang cocok dengan studi kasus ini adalah konsep Human Security, yang mana melindungi inti dari kehidupan manusia dengan cara meningkatkan kebebasan manusia baik dari kebebasan dari rasa takut, kekurangan, serta penghinaan.
Adapun salah satu solusi yang dapat ditawarkan dalam konflik ini adalah berupa penerapan responsibility to protect, sebagai prinsip dalam hubungan internasional yang bertujuan untuk mencegah pembersihan etnis, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan sebagainya.
Referensi
BBC. (2020, Januari 23). Myanmar Rohingya: Apa yang perlu anda ketahui tentang krisis. Retrieved from BBC News: https://www.bbc.com/news/world-asia-41566561
Mitzy, G. I. (2014). Perlawanan Etnis Muslim Rohingya Terhadap Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Burma-Myanmar. Indonesian Journal of International Studies Vol. 1 No. 2.
Raharjo, S. N. (2015). Peran Identitas Agama Dalam Konflik Di Rakhine Myanmar. Jurnal Kajian Wilayah Vol. 6 No. 1.
Ullah, A. A. (2016). Rohingya Crisis in Myanmar: Seeking Justice for the Stateless. Journal of Cotemporary Criminal Justice .
Wahyuni. (2016). Kejahatan Genosida Terhadap Etnis Rohingya Dalam Perspektif Humaniter Dan Pertanggungjawaban Berdasarkan Statuta Roma (ICC). JOM Fakutas Hukum Vol. III No. 2 , 10.