Mohon tunggu...
Diva Nur Lathifa
Diva Nur Lathifa Mohon Tunggu... Lainnya - IR Student

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah Dalam Peristiwa Fathul Mekkah (2)

19 September 2022   12:20 Diperbarui: 25 September 2022   07:25 6589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan terciptanya Perjanjian Hudaibiyah yang disepakati antara kedua belah pihak, hal ini diyakini sebagai langkah awal demi membebaskan kota Mekkah. Setelah Rasulullah menunaikan ibadah umrah di Mekkah selama 20 hari, pada akhirnya Beliau dengan para sahabatnya pulang ke Madinah.

Pada awalnya, perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak berjalan dengan lancar sesuai alurnya. Sampai ketika Rasul mendapat kabar dari Mekkah, bahwa ditemukan bukti yang menyatakan kaum Quraisy telah melanggar perjanjian yang telah mereka sepakati.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kaum Quraisy adalah membunuh salah satu tokoh muslim yang berasal dari suku Khuzaah. Dalam melancarkan aksinya, kaum Quraisy dibantu oleh suku Bakr untuk melakukan penyergapan terhadap suku Khuza'ah.

Pelanggaran yang dilakukan oleh kaum Quraisy, memicu amarah Rasulullah dan memutuskan untuk menyerbu kota Mekkah. Kesadaran kaum Quraisy atas pelanggaran yang telah mereka perbuat, pada akhirnya memutuskan kaum Quraisy untuk mengirim utusan salah satu dari mereka kepada Rasulullah di Madinah untuk melakukan negosiasi. Utusan yang dikirim oleh kaum Quraisy adalah Abu Sufyan

Kedatangan Abu Sufyan di Madinah, tidak mendapat hirauan sama sekali dari kaum Muslimin. Pasalnya, Abu Sufyan juga mencoba untuk menemui beberapa sahabat Rasul seperti Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan. Namun, usahanya pun dalam melakukan diplomasi dengan kaum muslimin tidak menghasilkan hasil yang diharapkan.

Seiring tahun, jumlah pasukan kaum muslimin ini mengalami peningkatan yang mana telah mencapai 10 ribu pasukan. Oleh karena itu, Rasulullah dan para pasukannya menyiapkan diri mereka untuk berjuang dalam melakukan pembebasan kota Mekkah.

Dalam taktik perangnya, Rasulullah membagi pasukannya untuk menempuh jalan yang berbeda. Kegigihan pasukan Muslimin yang berjumlah besar dalam menaklukan kota Mekkah, membuat kaum Quraisy hanya bisa pasrah karena tidak mampu menghadapi pasukan Muslimin yang begitu besar.

Karena kepasrahan kaum Quraisy (Abu Sufyan) serta pemimpin Mekkah dalam menghadapi kaum Muslimin, mereka memutuskan untuk menyerah kepada Rasulullah. Atas hal tersebut, Rasulullah dan para pasukannya mencapai keberhasilan dalam menguasai kota Mekkah tanpa adanya pertumpahan darah.

Peristiwa pembebasan kota Mekkah inilah disebut dengan peristiwa Fathul Mekkah. Bertepatan dengan hal tersebut pula, Rasulullah tidak lupa untuk memerintahkan para pasukannya untuk menghancurkan berhala-berhala yang berada di sekitar Ka'bah. Setelah berhala-berhala tersebut berhasil dihancurkan di sekitar Ka'bah, Rasulullah mengutus Bilal bin Rabbah untuk mengumandangkan adzan untuk pertama kalinya.

Meskipun dalam diplomasi yang dipraktikkan Rasul, pihak lawannya (kaum Quraisy) melanggar perjanjian yang telah disepakati. Pada akhirnya, pihak Quraisy mendapatkan balasan atas ketidakmampuannya dalam menghadapi pasukan Muslimin yang datang ke Mekkah untuk melakukan pembebasan kota Mekkah. Dalam diplomasi Islam, jika terdapat salah satu pihak yang melanggar perjanjian yang telah disepakati, pada nantinya akan mendapatkan sanksi dari Allah SWT.

Referensi

Amin Yakub. 2021. Amnesti Umum Nabi Muhammad SAW pada Peristiwa Fathu Mekkah. Politea: Jurnal Pemikiran Politik Islam Vol. 4 No. 1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun