Mohon tunggu...
Divani Nurlita
Divani Nurlita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Hukum semester 3, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Responsibility to Protect: Membatasi Intervensi Kemanusiaan dalam Kedaulatan Negara

19 November 2024   12:23 Diperbarui: 19 November 2024   12:25 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1.Prinsip Legitimasi

Intervensi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Dewan Keamanan PBB. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut memiliki legitimasi internasional dan tidak menjadi alat negara tertentu untuk mengejar kepentingan sepihak.

2.Prinsip Langkah Terakhir (Last Resort)

Intervensi militer harus menjadi pilihan terakhir setelah semua langkah damai, seperti diplomasi dan sanksi ekonomi, terbukti tidak efektif.

3.Prinsip Proporsionalitas

Tindakan yang diambil harus proporsional dengan tujuan melindungi warga sipil. Tidak boleh ada penggunaan kekuatan yang berlebihan atau di luar konteks kebutuhan.

4.Prinsip Fokus Kemanusiaan

Tujuan utama intervensi harus untuk melindungi rakyat, bukan untuk mengejar kepentingan politik, ekonomi, atau militer pihak luar.

Tantangan Implementasi R2P

Meski memiliki kerangka normatif yang kuat, implementasi R2P menghadapi berbagai tantangan serius:

1.Kepentingan Geopolitik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun