remaja dengan melaksanakan pelatihan di bidang hukum mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di hadapan siswa-siswi SMAN 8 Surakarta dengan sasaran remaja dibangku SMA agar lebih waspada akan KBGO yang merupakan bentuk kejahatan baru di era digital melalui internet yang akrab terjadi di media sosial saat ini.
Surakarta, 02 Juli 2024 – Mahasiswa Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 21 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang beranggotakan: Almira Salma Idellia (E0021036); Arlinda Aulia Putri (E0021069); Audria Darel Setiawan Putri (E0021074); Aulia Zahro Dwisetya Titaningrum (E0021078); Divanda Permata Wijayatama (E0021143); Finnia Fauzia Fathia (E0021167); Karenina Maheswari Wihita (E0021221); Nabila Alinka Wibowo (E0021308); Raihan Ashily Naufaliyansyah Achmad (E0021369); Vanessa Maharani Wahyuputri (E0021453) yang melaksanakan pengabdian masyarakat melalui program “Local Project Kids n Care 4.0” yang mana program ini juga diselenggarakan dibawah naungan Aiesec in UNS (Organisasi kepemudaan internasional non-partisan, independen, dan nirlaba yang fokus pada pengembangan kepemimpinan dan pengalaman lintas budaya bagi pemuda-pemudi terbesar di dunia). Dengan penuh antusias Tim KKN Fakultas Hukum UNS ini memulai kegiatan tersebut yang salah satu tujuan utamanya untuk peningkatan kesadaran dan kewaspadaanApabila melihat pada saat ini di Indonesia telah memasuki era digitalisasi dengan adanya perkembangan jaman yang semakin maju, salah satunya kemajuan dibidang teknologi informasi yang ditambah dengan percepatan internet untuk penyebaran informasi pada ruang siber melalui media sosial. Hal tersebut tentunya mendatangkan berbagai dampak pada kehidupan masyarakat dalam suatu negara, seperti dampak positif dan tidak luput pula adanya dampak negatif yang dapat terjadi.
Dampak positif dalam era digital saat ini seperti akses keterbukaam informasi yang cepat misalnya pada dunia Pendidikan untuk pembelajaran secara online melalui e-learning. Peningkatan Komunikasi dan Konektivitas yang efisien melalui email, media sosial, dan aplikasi pesan instan lainnya. Mendorong kemajuan dalam Pendidikan dan Penelitian melalui Sumber Belajar Digital mudahnya untuk mengakses ke buku, jurnal, dan materi pendidikan online yang dapat memperkaya pengalaman belajar dan penelitian. Namun, disamping beragam dampak positif yang timbul juga tidak luput dari dampak negatif yang dapat terjadi.
Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi di era digital adalah munculnya kejahatan baru, seperti Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Kejahatan ini merupakan manifestasi dari penyalahgunaan teknologi untuk melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan yang menargetkan individu atau kelompok berdasarkan gender mereka. Pengaruh Negatif pada Generasi Muda yaitu Remaja dan anak-anak yang menjadi target atau saksi KBGO dapat mengalami dampak jangka panjang pada perkembangan psikologis mereka dan takut untuk berpartisipasi secara aktif di dunia digital.
Kekerasan Berbasis Gender Online adalah dampak negatif yang serius dari perkembangan teknologi informasi, dan membutuhkan perhatian khusus dari masyarakat, pemerintah, dan penyedia layanan digital untuk melindungi pengguna, terutama mereka yang rentan terhadap serangan berbasis gender. Upaya pencegahan dan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta edukasi tentang literasi digital, sangat penting untuk mengatasi masalah ini.
Fenomena tersebut menyita perhatian Kelompok 21 Tim KKN Fakultas Hukum UNS untuk upaya peningkatan kewaspadaan dan kesadaran akan KBGO melalui pelatihan hukum dalam penanganan dan pelaporan akan kasus-kasus KBGO. Mereka telah melaksanakan pengabdian masyarakat di hadapan siswa-siswi SMAN 8 Surakarta selaku mitra penting dalam program ini dengan tujuan untuk peningkatan kesadaran dan kewaspadaan remaja melalui Pelatihan Hukum mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Kegiatan tersebut digelar di tiap-tiap ruang kelas SMAN 8 Surakarta dan diikuti lebih dari 30 siswa kelas X di sekolah setempat. Proses edukasi berupa pelatihan hukum yang diberikan oleh tim KKN mahasiswa Fakultas Hukum UNS ini berlangsung interaktif. Para siswa-siswi SMA tersebut aktif bertanya terkait materi yang disampaikan.
Dalam kegiatan ini Kelompok 21 Tim KKN Fakultas Hukum UNS memberikan pemaparan awal terlebih dahulu yang disampaikan pada kegiatan tersebut seperti penjelasan mengenai KBGO, korban-korban dalam KBGO, mengenali dorongan atau motif pelaku dalam KBGO, mengenai bagaimana terjadinya KBGO dan dampaknya. Selain itu juga memaparkan mengenai macam-macam bentuk atau kasus KBGO di Indonesia seperti cyber harassment dan dan cyber stalking.
Selain itu Tim KKN Fakultas Hukum UNS selaku mahasiswa hukum juga memberikan pelatihan di bidang hukum mengenai KBGO kepada para remaja yang dalam hal ini di hadapan siswa-siswi SMAN 8 Surakarta untuk peningkatan kewaspadaan dan keberanian dalam hal Pelaporan dan Penanganan Kasus KBGO bahwasannya terdapat payung hukum perlindungan korban KBGO melalui beberapa peraturan perundang-undangan terkait dan juga Lembaga serta Kementerian terkait.
Hasil yang diharapkan dari program ini seperti dapat meningkatkan pengembangan keterampilan dalam hal kepemimpinan peserta, mampu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan akan KBGO melalui pelatihan hukum dengan harapan kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi dan anak remaja dihindarkan sebagai pelaku KBGO maupun menjadi korban KBGO, serta mendapatkan pemahaman hukum yang baik dalam hal pelaporan dan penanganan kasus KBGO dengan adanya payung hukum seperti peraturan perundang-undangan terkait. Serta terus adanya upaya untuk peningkatan literasi digital dalam penggunaan media sosial bagi remaja atau anak-anak sekolah.
Nabila Alinka Wibowo selaku ketua Kelompok 21 dari Tim KKN Fakultas Hukum UNS menegaskan jika tujuan mereka melaksanakan program pelatihan hukum ini guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan para remaja mengenai perkembangan bentuk kejahatan yang makin berbahaya di era digital pada media sosial.
"Pelatihan Hukum KBGO ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan remaja terhadap kejahatan gender online. Selain itu, pelatihan ini mencakup pengenalan berbagai bentuk kejahatan gender online dan memberikan panduan praktis tentang cara melaporkannya. Dengan demikian, diharapkan remaja lebih siap dan memiliki bekal informasi dalam menghadapi dan keberanian melaporkan kasus KBGO" ujar Nabila selaku Ketua Kelompok 21 Tim KKN Fakultas Hukum UNS usai pelaksanaan pelatihan hukum di SMAN 8 Surakarta tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H