Nabila Alinka Wibowo selaku ketua Kelompok 21 dari Tim KKN Fakultas Hukum UNS menegaskan jika tujuan mereka melaksanakan program pelatihan hukum ini guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan para remaja mengenai perkembangan bentuk kejahatan yang makin berbahaya di era digital pada media sosial.
"Pelatihan Hukum KBGO ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan remaja terhadap kejahatan gender online. Selain itu, pelatihan ini mencakup pengenalan berbagai bentuk kejahatan gender online dan memberikan panduan praktis tentang cara melaporkannya. Dengan demikian, diharapkan remaja lebih siap dan memiliki bekal informasi dalam menghadapi dan keberanian melaporkan kasus KBGO" ujar Nabila selaku Ketua Kelompok 21 Tim KKN Fakultas Hukum UNS usai pelaksanaan pelatihan hukum di SMAN 8 Surakarta tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H