4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
5. Melindungi hak-hak masyarakat dan mempromosikan keadilan sosial.
Referensi
1. Society of Professional Journalists. (2014). Code of Ethics.
2. UNESCO. (2018). World Trends in Freedom of Expression and Media Development.
3. Komisi Penyiaran Indonesia. (2020). Pedoman Perilaku Penyiaran.
4. Journal of Mass Media Ethics. (2020). Vol. 35, No. 2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!