Mohon tunggu...
Diva Ayu Sukma
Diva Ayu Sukma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tidak ada kesibukan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UMP Banten 2025 naik 6, 5 persen, berikut penjelasannya

15 Desember 2024   23:51 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:51 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ANTARA Ekonomi Bisnis
UMP Banten 2025 naik 6, 5 persen, berikut penjelasannya
 14 Desember 2024 09:16 WIB
     
UMP Banten 2025 naik 6, 5 persen, berikut penjelasannya
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Jakarta (ANTARA) - Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Provinsi Banten dengan diberlakukannya kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar 6,5 persen.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja sekaligus upaya menjaga daya saing industri di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Kenaikan ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, yang menghasilkan penyesuaian hingga angka Rp2.916.644,90.

Angka ini dihitung berdasarkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan UMP, yakni 6,5 persen x Rp177.370,79 = Rp11.525,01. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan dampak positif bagi seluruh elemen terkait, mulai dari pekerja hingga pelaku usaha, khususnya di sektor-sektor strategis yang mendukung perekonomian Banten.

Baca juga: Ini UMP Yogyakarta 2025 naik 6,5 persen, simak penjelasannya

Kenaikan UMS Banten tahun 2025 ini dilaksanakan dengan berlandaskan formula yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan proses penyesuaian upah berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.

Formula ini dirancang untuk mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi daya saing usaha di tingkat regional dan nasional.

Dengan pendekatan yang berbasis data dan kajian mendalam, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang dibutuhkan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan UMP tertinggi 2025, Jakarta memimpin!

Penetapan kenaikan UMS ini melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perwakilan serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun