Pemahaman masyarakat terhadap hukum atau budaya hukum merupakan indikator efektivitas penegakan hukum.Kondisi masyarakat yang memahami menganut hukum adat yang kental, yang memposisikan laki-laki dan perempuan tidak sejajar dalam tatanan kehidupan, pada akhirnya membuat aturan hukum yang dibuat untuk mengawal keterwakilan perempuan yang berimbang dalam badan legislatif tidak dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.Â
Solusi yang bisa dijalankan
Partai politik harus mengambil peran lebih untuk mencari dan meyakinkan perempuan untuk dapat diajak untuk menjadi kader partai politik serta lebih menekankan isu keadilan gender dalam platform partai. Â Kemudian memperbaiki program pembinaan kader, agar dapat menarik minat perempuan untuk bergabung menjadi anggota partai politik, dengan menyelenggarakan banyak pelatihan dan pendidikan mengenai dunia politik untuk menghasilkan kader yang militan dan mau berjuang bersama partai.Â
Pengkajian ulang Undang-undang terkait Pemilu Legislatif untuk memperjelas mengenai kuota perempuan, mulai dari isi dan substansi apakah kuota ini hanya sampai pencalegan saja serta sanksi yang lebih jelas dan tegas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H