Mohon tunggu...
Diva Aura Amelia
Diva Aura Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Saya adalah seorang Mahasiswa dan tertarik tentang Ilmu Perpolitikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Memenuhi Kuota 30% Keterwakilan Perempuan dalam Politik Indonesia, Mengapa Sulit?

8 April 2022   15:55 Diperbarui: 8 April 2022   16:13 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemahaman masyarakat terhadap hukum atau budaya hukum merupakan indikator efektivitas penegakan hukum.Kondisi masyarakat yang memahami menganut hukum adat yang kental, yang memposisikan laki-laki dan perempuan tidak sejajar dalam tatanan kehidupan, pada akhirnya membuat aturan hukum yang dibuat untuk mengawal keterwakilan perempuan yang berimbang dalam badan legislatif tidak dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. 

Solusi yang bisa dijalankan

Partai politik harus mengambil peran lebih untuk mencari dan meyakinkan perempuan untuk dapat diajak untuk menjadi kader partai politik serta lebih menekankan isu keadilan gender dalam platform partai.  Kemudian memperbaiki program pembinaan kader, agar dapat menarik minat perempuan untuk bergabung menjadi anggota partai politik, dengan menyelenggarakan banyak pelatihan dan pendidikan mengenai dunia politik untuk menghasilkan kader yang militan dan mau berjuang bersama partai. 

Pengkajian ulang Undang-undang terkait Pemilu Legislatif untuk memperjelas mengenai kuota perempuan, mulai dari isi dan substansi apakah kuota ini hanya sampai pencalegan saja serta sanksi yang lebih jelas dan tegas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun