Mohon tunggu...
Diva Aura Amelia
Diva Aura Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Saya adalah seorang Mahasiswa dan tertarik tentang Ilmu Perpolitikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pola Rekrutmen Partai Politik dalam Demokrasi Indonesia, Bagaimana Pelaksanaannya?

29 Oktober 2021   14:00 Diperbarui: 29 Oktober 2021   14:03 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai Politik merupakan organisasi aktivis politik yang berusaha untuk mengontrol kekuasaan pemerintah dan mendapatkan dukungan rakyat. Tugas mereka mendistribusikan dan memperjuangkan aspirasi serta keinginan rakyat. 

Jika manajemen dari parpol itu berkualitas, maka parpol akan menjalankan fungsinya dengan baik. Salah satu indikator berkontribusinya partai politik dalam demokratisasi suatu negara adalah kehadirannya dan perannya dirasakan oleh rakyat.

Adapun survei yang dilakukan dari Pusat Penelitian Politik (P2P) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 19 April hingga 5 Meit tahun 2018, sebanyak 2.100 responden menyebutkan bahwa rasa percaya masyarakat terhadap demokrasi masih terbilang tinggi. Tetapi, kepercayaan publik terhadap partai politik relatif rendah.

Kemudian, partai politik yang ada di Indonesia pasca reformasi mengalami beberapa kendala, dimana partai politik dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya. 

Partai politik seringkali terlibat dalam kasus korupsi, suap menyuap, jual beli jabatan publik melalui pejabat partai politik, penyalahgunaan wewenang dan jabatan politik untuk kepentingan pribadi, konflik kekuasaan di internal partai. 

Permasalahan lain adalah lemahnya pelembagaan parpol berarti pemilih tidak dekat dengan parpol sehingga loyalitasnya berkurang yang berdampak pada tingginya angka electoral volatility (Perubahan menyeluruh dalam pemilu dari satu partai ke partai lain, dari satu pemilu ke pemilu lainnya.) 

Di Indonesia, tingkat electoral volatility yang tinggi dapat ditampilkan oleh para pemenang berbagai pemilu parlemen dari tiga pemilu pasca reformasi yang digelar.

Menurut Norris (2006), pola rekrutmen parpol terbagi menjadi dua, yaitu Pola Vertikal; Partai berhak menentukan calon yang cocok untuk jabatan itu. 

Secara umum partai politik akan memilih kader mereka yang telah terbukti sudah lama bekerja di partai. Kekuatan politik setiap orang akan menjadi faktor penentu dalam model vertikal. 

Pola vertikal disebut sebagai merit system (proses rekrutmen berbasis kerangka standar yang berlaku untuk organisasi partai politik.) Pola Lateral; Rekrutmen terbuka untuk siapa saja di dalam atau di luar partai. Kader baru bisa menjadi kandidat untuk berhadapan kader lama. 

Menekankan pada berfungsinya sistem organisasi Partai Demokrat yang salah satunya bercirikan desentralisasi kekuasaan. Proses perekrutan dilakukan secara terdesentralisasi dan dimulai dengan pemilihan calon potensial dari pimpinan partai terendah di  tingkat lokal  hingga tingkat  tertinggi.


Ada 4 jenis calon legislatif yang dipertimbangkan oleh partai politik yaitu:
1. Loyalis partai (party loyalist). Loyalis selalu diperhatikan oleh partai politik ketika model pemilihan calon legislatif  ditentukan secara sentral dan ketat oleh elit politik. Ketika terpilih, mereka Lebih memperhatikan kepentingan partai daripada kepentingan pemilihnya.
2. Pelayan konstituen (constituens servant). Kandidatnya mempunyai ikatan moderat dengan partai politik memiliki pengaruh yang kuat terhadap daerah pemilihannya. Kandidat lebih loyal pada kepentingan konstituennya daripada partai politiknya.
3. Pengusaha (entreprenuer). Rendahnya rasa loyalitas pemilih dan partai politik, kandidatnya mencari dukungan pemilih hanya pada waktu tertentu. Jika terpilih, akan lebih mementingkan kepentingan pribadinya. Caleg jenis ini dapat dipilih jika dilakukan secara desentralisasi di tingkat lokal.
4. Wakil kelompok (group delegate). Kandidatnya lebih loyal kepada kelompok sosial yang bukan partai politik, misalnya perwakilan kelompok tani tertentu, suku, daerah, dll. Jika terpilih, cenderung loyal kepada kelompoknya sendiri daripada kepada partai politik.

Kemudian adanya kaderisasi dalam partai politik mengacu pada upaya setiap pihak eksekutif partai dalam mengelola partai untuk membuat seseorang yang dimiliki partai agar menjadi kader. 

Hal ini dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Semarang yang memiliki upaya mencapai target melalui Training Orientasi Pengenalan (TOP); memperkenalkan visi dan misi PKS ke calon anggota atau masyarakat. Lalu Talim Rutin Partai (TRP) pelatihan lanjutan peningkatan kualitas bagi anggota muda. Dalam rangka pengenalan program partai (Direct Selling) PKS dengan masyarakat, mereka melakukan kegiatan sosial.

Pada tahun 1998, Partai Amanat Nasional (PAN) meluncurkan sistem desentralisasi yang memungkinkan para pemimpin daerah untuk menggerakkan roda partai mereka sendiri di daerah tergantung pada keadaan daerah. Contoh lain, pola rekrutmen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sabang, Aceh, yaitu dengan pola penyesuaian proporsional buka dan tutup. 

Pola rekrutmen proporsional terbuka dilakukan dengan membuat pengumuman di media massa dan mengundang masyarakat luas untuk menjadi pengurus partai PKS. Proposional tertutup dilakukan tidak dengan membuat pengumuman di media massa untuk merekrut calonnya. 

Disisi lain, proposional tertutup digunakan untuk menghindari  potensi konflik dan memilih eksekutif dengan popularitas dan kredibilitas tertentu di masyarakat, rekrutmen pengurus PKS menggunakan pola yang ditentukan oleh AD/ART partai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun