Mohon tunggu...
Diva Arum Intan
Diva Arum Intan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa S1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penghapusan Honorer- Apakah Ini Balasan Pemerintah terhadap Pengabdian Mereka Bertahun-Tahun?

15 Juni 2022   23:48 Diperbarui: 16 Juni 2022   00:09 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuat kebijakan penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintahan. Dikutip dari website Kemenpan RB (3 Juni 2022), "Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023" (Kemenpan RB, 2022). Oleh karena itu, hanya hanya ada dua jenis status pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penulis tidak setuju dengan kebijakan tersebut dengan alasan sebagai berikut. Dari permasalahan penghapusan ribuan honorer muncul pertanyaan, kemanakah tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-IV untuk memajukan kesejahteraan umum, jika dari kebijakan itu merugikan masyarakat. Kebijakan mengenai penghapusan ribuan honorer Indonesia di berbagai instansi pemerintahan tersebut akan meningkatkan jumlah pengangguran. Hal itu dikarenakan usia para honorer sebagian besar sudah tidak tergolong usia produktif lagi untuk mencari pekerjaan di tempat lain, seperti di pabrik pun tidak bisa.

Melalaui tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan yang direncanakan pemerintah apakah dapat menampung ribuan honorer, jika sebelumnya saja penggangguran di Indonesia belum terselesaikan.  Semakin tingginya pengangguran akan berdampak juga terhadap tingginya angka kriminalitas. Seperti yang kita ketahui bahwa tidak ada orang ingin menganggur. Seharusnya ada kebijakan yang bisa membuat para honorer mendapat kehidupan layak, sebagai balasan atas pengabdian yang sudah puluhan tahun mereka lakukan.

Honorer usia 45-59 tahun akan kesulitan mencari pekerjaan, jika banyak orang tidak punya apa-apa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka akan melakukan kejahatan. Contoh  yang paling mendasar adalah kebutuhan manusia untuk makan, apabila tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang menjadi gelap mata seperti mencuri (yang penting mendapatkan uang). Jadi secara otomatis kriminalisasi di negara kita akan lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi ini akan membuat pengangguran terbuka dan akan menciptakan faktor kriminalisasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun