Mohon tunggu...
Diva Indriyani
Diva Indriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi - UIN Sunan Gunung Djati - Akuntansi Syariah

Saya Diva Indriyani saat ini sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung prodi Akuntansi Syariah. Saya memiliki minat yang besar terhadap bidang ekonomi, pendidikan, serta sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Imbas Kenaikan PPN Menjadi 12% : Menilik Ancaman Terhadap Ketimpangan Sosial

5 Desember 2024   13:23 Diperbarui: 5 Desember 2024   13:29 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketimpangan sosial menjadi sorotan dunia internasional secara global karena menjadi permasalahan di berbagai negara, termasuk negara berkembang seperti Indonesia. Perbincangan terkait ketimpangan sosial di Indonesia bukan sebatas isu lagi melainkan sudah menjadi fakta. Berdasarkan laporan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) ketimpangan sosial yang terjadi di Indonesia masih amat sangat tinggi yaitu di tahun 2017 berada di angka 5,6% (Ismail, 2019). Sementara itu, di tahun 2023 berdasarkan UBS Global Wealth Report, ketimpangan ekonomi di Indonesia menduduki peringkat 10 dunia sebagai negara dengan ketimpangan ekonomi terburuk berdasarkan indeks Gini.

Dari laporan tersebut, sudah terlihat bahwa angka ketimpangan sosial di Indonesia masih tergolong tinggi, padahal pemerintah telah menjalankan berbagai upaya untuk mengentaskan ketimpangan sosial dengan menyeleraskan terhadap poin pembangunan berkelanjutan yaitu SDGs ke 10 yaitu mengurangi ketimpangan di dalam dan antar negara. Namun, beberapa waktu terakhir ini terdapat kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo yaitu terkait kenaikan PPN 12%. Kenaikan angka PPN ini disinyalir memberikan dampak besar bagi bangsa Indonesia, bahkan dianggap merupakan ancaman besar bagi masyarakat Indonesia khususnya kalangan menengah ke bawah. 

Untuk itulah, artikel ini akan mengupas lebih dalam terkait ancaman kenaikan PPN terhadap ketimpangan sosial di Indonesia berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Kenaikan PPN Menjadi 12%, Apa Imbasnya?

Sumber : Pexels.com
Sumber : Pexels.com

Program pemerintah dalam menetapkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sebenarnya tidak bertentangan dengan regulasi ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang HPP Pasal 7 ayat (3) disebutkan jika PPN bisa diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam mengubah tarif PPN.

Berdasarkan Gultom (2023) diketahui bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada penerimaan pajak terutama dari pajak pertambahan nilai (PPN) untuk meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah berharap bahwa adanya kenaikan PPN dapat memberikan efek positif yaitu meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki APBN yang menurun sejak pandemi. Tarif PPN di Indonesia dinilai masih rendah sehingga kenaikan ini dianggap menjadi langkah yang tepat. Kenaikan PPN secara efisien bertujuan untuk membiayai berbagai program-program sosial yang akan direncanakan oleh pemerintah. Pemerintah membutuhkan dana besar untuk membiayai berbagai program utama untuk meningkatkan kualitas dan pembangunan bangsa Indonesia.

Meskipun demikian, kenaikan PPN juga berimbas terhadap ketimpangan sosial, bergantung terhadap bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan dan dampaknya pada berbagai masyarakat. 

Ancaman Besar Kenaikan PPN 12% Terhadap Ketimpangan Sosial di Indonesia 

Sumber : Pexels.com
Sumber : Pexels.com

Kenaikan PPN 12% juga menjadi ancaman besar terhadap terjadinya ketimpangan sosial di Indonesia. PPN merupakan pajak konsumsi yang mengenai hampir seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Apabila PPN naik signifikan, maka meningkatkan tekanan daya beli terhadap masyarakat kelas menengah dan kelas menengah ke bawah dimana memiliki pendapatan yang sudah tertekan dalam beberapa tahun terakhir pasca pandemi. Hal ini akan menurunkan daya beli masyarakat, khususnya kalangan bawah karena mereka akan menghabiskan penghasilannya demi memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan transportasi.

Kenaikan PPN ini, justru menjadikan ketimpangan sosial semakin timpang. Harga barang kebutuhan pokok semakin meningkat yang membuat beban hidup yang sudah buruk semakin memburuk. Dengan kata lain masyarakat kalangan bawah akan lebih kesulitan dalam mengatur pola konsumsi yang membuat daya beli masyarakat menurun sehingga tercipta jarak yang panjang dengan masyarakat kalangan atas yang menganggap kenaikan PPN tidak berdampak apapun. PPN memberikan dampak besar yang lebih terasa oleh masyarakarat berpenghasilan rendah, sehingga menjadi pihak yang paling terdampak oleh kenaikan PPN ini.

Secara sosial ekonomi, Rabani et al. (2024) dalam riset yang dilakukannya memprediksi bahwa kenaikan PPN berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan dan kesenjangan pendapatan di Indonesia. PPN 12% akan mempengaruhi naiknya harga barang dan jasa di berbagai sektor yang memicu penurunan daya beli masyarakat khususnya masyarakat kalangan menengah bawah. Keadaan pasar juga cenderung melambat, diikuti menurunnya volume penjualan juga tingkat konsumsi. Hal inilah yang menjadi poin-poin utama yang berpengaruh pada ketimpangan sosial di Indonesia.

Kenaikan PPN juga bisa berdampak buruk untuk pendapatan perusahaan yang dikhawatirkan dengan pengurangan gaji karyawan. Perusahaan dalam skema terburuknya juga bisa menetapkan kebijakan tidak adanya kenaikan atau penambahan gaji meskipun harga kebutuhan semakin meningkat seiring peningkatan PPN ini. Padahal, karyawan khususnya kelompok rentan tidak mempunyai tabungan yang cukup dalam menanggulangi kenaikan harga barang konsumsi. Dengan demikian, kenaikan PPN menjadi bahaya besar yang menganggu pemulihan ekonomi di Indonesia.

Terbilang cukup menarik sekaligus mengkhawatirkan bukan adanya kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ini? Layaknya pedang bermata dua, kenaikan PPN dapat menjadi jalur pendanaan bagi negara untuk membiayai berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas anak bangsa. Namun, di sisi lain kenaikan PPN 12% juga bisa menjadi boomerang dan tantangan dalam mengentaskan ketimpangan sosial di Indonesia. 

Lantas, bagaimana solusinya? Tentu saja, masyarakat hanya bisa mendukung upaya pemerintah yang terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara. Pemerintah harus mempertimbangkan secara bijak kenaikan PPN sebab terdapat efek besar yang ditimbulkan bagi kehidupan masyarakat. Adanya kenaikan PPN menjadi 12% ini perlu diimbangi dengan insentif ataupun kompensasi untuk masyarakat kalangan bawah sehingga bisa meminimalisir dampak negatif. Pemerintah harus lebih bijak dalam melakukan evaluasi dan adaptasi terkait tarif PPN sehingga tidak memperparah ketimpangan sosial dan tetap mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Referensi

Gultom, Y. A. (2023). Basis Pemajakan Konsumsi dan Penghasilan: Perspektif Pemerintah dan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 10(1), 115--131. https://doi.org/10.35838/jrap.2023.010.01.11

Ismail, A. (2019). NGO dalam Diplomasi Ekonomi: Implementasi Program Sustainable Development Goals (SDG's) Poin Pengentasan Ketimpangan Sosial di Indonesia. Insignia: Journal of International Relations, 6(1), https://doi.org/10.20884/1.ins.2019.6.1.1255

Rabani, K. F., Shofie, M., Alfarizi, M. B., Hayatul, M. H., Sutrisna, M., & Wardiyah, M. L. (2024). Analisis Statistik Pengaruh Kenaikan PPN Tahun 2025 Terhadap Harga Permintaan , Kondisi Pasar dan Sosial Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Dan Akuntansi (JISMA), 3(2), 1315--1322.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun