Mohon tunggu...
Diva Novitasari
Diva Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implementasi Konsep Sakinah dalam Keluarga Karier (Studi pada Pekerja Pabrik di Desa Tempuran Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali)_Dodi Yudha F_ 2023

2 Juni 2024   09:38 Diperbarui: 2 Juni 2024   09:46 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

III. Pembahasan

Informasi Skripsi yang direview

  • Judul Skripsi : IMPLEMENTASI KONSEP SAKINAH DALAM KELUARGA KARIER (Studi Pada Pekerja Pabrik di Desa Tempuran Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali)
  • Instansi : UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Nama Penyusun : Dodi Yudha Ferdianto
  • Fakultas : Syariah
  • Program Studi : Hukum Keluarga Islam
  • Tahun : 2023

REVIEW SKRIPSI

A. Judul 

 IMPLEMENTASI KONSEP SAKINAH DALAM KELUARGA KARIER (Studi Pada Pekerja Pabrik di Desa Tempuran Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali)

Disini judul yang di pilih oleh penulis disajikan dengan jelas dan singkat, tidak mengandung makna atau penafsiran ganda oleh orang yang membaca serta judul dapat mengungkapkan masalah dan ruang lingkup penelitian yaitu mengenai konsep sakinah dalam keluarga karier.

B. Latar Belakang 

Salah satu bagian terpenting dalam kehidupan manusia adalah perkawinan. Pernikahan juga merupakan peristiwa sakral dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang mempertahankan nilai-nilai adat dan agama mereka. Untuk mempertahankan kehidupan dan melanjutkan garis keturunan, manusia harus menikah, yang merupakan sunnatullah. Dalam Islam, pernikahan didefinisikan sebagai suatu perjanjian yang mengikat laki-laki dan perempuan untuk melanjutkan hubungan yang sah dan menghalalkan hubungan badan dengan sukarela bagi kedua belah pihak. 

Perkawinan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata "kawin", yang berarti bersetubuh, membentuk keluarga dengan orang lain, atau melakukan hubungan kelamin. Nikah adalah istilah yang digunakan dalam Islam untuk menggambarkan perkawinan. Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa." Dalam hubungan pernikahan, suami harus membantu istri dan keluarganya. Pemberian nafkah ini sudah menjadi suatu kelaziman dan merupakan hal yang biasa di masyarakat sejak lama. Ada dua jenis nafkah: nafkah materi dan nafkah batin, seperti kebutuhan biologis dan kasih sayang. 

Namun, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, perubahan strata sosial, kemajuan IPTEK, dan masalah atau realitas sosial yang semakin kompleks membuat keluarga tidak cukup jika hanya bergantung pada nafkah suami yang memiliki penghasilan yang kurang dari cukup. Akibatnya, semakin banyak para istri yang harus bekerja untuk membantu suami mereka memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ini juga berarti bahwa istri harus mencari pekerjaan tambahan untuk membantu suami mereka. 

C. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas dapat diketahui bahwa permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah :

1. Bagaimana upaya keluarga karier yang ada di Desa Tempuran Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali dalam membentuk keluarga sakinah? 

2. Bagaimana Implementasi konsep sakinah dalam keluarga karier di Desa Tempuran Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali?

Uraian di atas merupakan perumusan permasalahan yang di tulis pada skripsi tersebut. Penulis terlebih dahulu deskripsi singkat  mengenai permasalahan yang akan diteliti kemudian peneliti menyajikan dan merangkumnya dalam bentuk kalimat tanya yang memerlukan jawaban deskripstif untuk  menguraikan bagaimana upaya keluarga karier dalam membentuk kelurga sakinah serta bagimana implementasinya.

D. Tujuan Penelitian

1. Untuk mendeskripsikan upaya keluarga karier yang ada di Desa Tempuran Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali dalam membentuk keluarga sakinah. 

2. Untuk mendeskripsikan Implementasi konsep sakinah dalam keluarga karier di Desa Tempuran Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali.

Uraian diatas merupakan tujuan penelitian yang akan disampaikan pada skripsi ini. Tujuan penelitian yang dibuat mengacu pada perumusan permasalahan yang disampaikan pada awal. Tujuan penelitian telah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dibuatpada perumusan permasalahan. Jadi, saya menganggap sudah sangat baik dalam pembuatan tujuan yang merupakan hasil yang ingin dicapai dari perumusan masalah yang dibuat. 

E. Manfaat Penelitian 

1. Manfaat Teoritis

Hasil penelitian ini dapat melatih kemampuan penulis untuk menulis hasil penelitian yang telah dilakukan. Menerapkan teori-teori tentang perkawinan yang diperoleh penulis selama dibangku kuliah. Hasil penelitian ini dapat menambah pustaka keilmuan yang berkaitan dengan perkawinan.

2. Manfaat Praktis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan pengetahuan dan informasi yang lebih luas untuk disesuaikan dan dipadukan dengan pengetahuan teori yang telah didapatkan di bangku kuliah. Bagi masyarakat umum menambah wawasan dalam memahami serta lebih mengerti tentang konsep keluarga yang sakinah sekalipun keluarga itu adalah keluarga buruh pabrik. 

F. Kerangka Teori

Kerangka teori merupakam suatu telaah teori (dari literatur dan hasil penelitian) yang relevan dengan permasalahan penelitian. Kerangka teori dilakukan dalam rangka menelaah aspek (konsep-konsep) atau variabel yang akan diteliti untuk menemukan jawaban teoritik terhadap permasalahan penelitian yang telah dirumuskan. Pada skripsi ini ada 2 hal yaitu perkawinan dan keluarga karier yang sudah cukup relevan untuk dijadikan sebagai kerangka teori karena sudah dapat membantu menemukan informasi variabel atau objek yang sedang diteliti.

G. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif baik berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dalam penelitian ini penulis mendeskripsikan kehidupan sehari-hari keluarga karier yang ada hubungannya mengenai keluarga sakinah.

Jenis penelitian yang digunakan adalah menggunakan sumber data yang diperoleh dari lapangan dan data kepustakaan guna memperoleh data teoritis yang nantinya akan dibahas pada penelitian ini. Sumber data utama yang digunakan dalam penelitian ini yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi (dokumen resmi atau pribadi, dan foto). Dan hasil observasi datanya pada penelitian ini ditulis dengan gaya yang menarik sehingga mampu terkomunikasi pada pembacanya dengan baik.

Tedapat 2 jenis sumber data yaitu, Data Primer Merupakan data yang dikumpulkan secara perorangan atau suatu organisasi secara langsung dari objek yang diteliti dan untuk kepentingan studi yang bersangkutan berupa interview/wawancara dan observasi. Penulis menggunakan teknis purposif sampling pada penelitian ini yaitu dengan pemilihan sample yang akan diteliti. Data Sekunder Merupakan data yang diperoleh atau dikumpulkan dan disesuaikan oleh studi-studi sebelumnya atau yang diterbitkan oleh berbagai instansi lain. Biasanya melalui sumber tidak langsung berupa data dokumentasi dan arsip-arsip resmi. 

VI. Laporan Penelitian

A. Keluarga Sakinah

1. Pengertian Keluarga Sakinah

Dalam definisi lain, keluarga adalah kelompok atau komunitas terkecil dalam masyarakat yang terbentuk dari hubungan yang sah melalui perkawinan antara pria dan wanita; anggota keluarga hidup dengan saling mencintai, toleransi, sayangi, menolong, dan bekerja sama. Menurut buku Fondasi Keluarga Sakinah, Sakinah adalah kedamaian yang diberikan Allah SWT kepada para Nabi dan orang-orang yang beriman agar mereka tabah dan tidak gentar menghadapi rintangan apapun. Sakinah juga dapat diartikan sebagai keadaan tenang yang timbul saat menghadapi banyak tantangan dan ujian dalam hidup. 

2. Tujuan Keluarga Sakinah

Setiap orang yang menikah ingin memiliki keluarga yang tenang dan penuh kasih sayang yang dipenuhi dengan cinta dan kasih sayang. Ini dapat dicapai hanya jika masing-masing pihak suami dan istri dapat melaksanakan kewajiban dan haknya dengan cara yang seimbang, selaras, dan selaras. Mereka juga dapat menerapkan Akhlak karimah dalam kehidupan rumah tangga mereka dan didasarkan pada prinsip agama. Untuk mendapatkan rahmat dan ridho Allah SWT sehingga dapat hidup dengan bahagia baik di dunia maupun di akhirat, keluarga sakinah memiliki tujuan mulia di sisi Allah SWT. 

Rumah tangga yang sakinah, baik secara lahir maupun batin, memungkinkan orang untuk merasakan ketenangan dan kedamaian ketika segala hajat lahir dan batin terpenuhi secara seimbang, selaras, dan selaras. Adanya suasana keagamaan dalam keluarga, pengamalan akhlakul karimah oleh setiap anggota keluarga, dan komunikasi yang baik antara suami, istri, dan anak-anak adalah kebutuhan batin. Selain itu, kebutuhan lahir terpenuhi dalam hal materi sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lainnya. 

3. Ciri-Ciri Keluarga Sakinah

Pada dasarnya, setiap pasangan suami istri menginginkan keluarga sakinah dalam kehidupan berumah tangga mereka. Keluarga sakinah memiliki beberapa karakteristik berikut: rumah tangga yang didirikan berdasarkan Al-Quran dan sunnah, mengetahuai atauran dalam berumah tangga, rumah tangga yang berdasarkan kasih sayang.

B. Keluarga Karier

1. Pengertian Keluarga Karier

Karier adalah semua pekerjaan atau jabatan yang dipegang seseorang selama masa kerjanya. Status kepegawaian yang lebih tinggi dalam sebuah organisasi, lembaga pemerintahan, atau perusahaan dikenal sebagai "karir." Dalam pengertian yang lebih luas, karier terdiri dari riwayat pekerjaan, rangkaian pekerjaan, atau posisi yang pernah dipegang seseorang selama masa kerjanya. Karena itu, karier dalam pengertian sederhananya adalah kemajuan dan kemajuan dalam kehidupan seseorang, seperti pekerjaan, jabatan, atau pekerjaan lain yang memberikan harapan untuk maju. 

Dalam keluarga, pekerjaan adalah sama dengan pekerjaan pasangan. Akhir-akhir ini, istilah "karir" juga mulai digunakan oleh wanita atau istri, selain identik dengan peran suami sebagai kepala rumah tangga yang mencari nafkah. Untuk wanita (istri) yang bekerja atau memiliki kesibukan di luar rumah, ada berbagai alasan. Istri atau wanita bekerja sebagai karyawan untuk menghasilkan uang atau membantu kesejahteraan finansial keluarga yang sudah menikah. Ada kemungkinan bahwa karir tersebut akan membantu seorang wanita mengembangkan kemampuan dan potensinya. Selain wanita karir, istilah "wanita profesional" juga digunakan untuk menyebut wanita yang bekerja di luar rumah untuk mendapatkan uang. Mereka disebut demikian karena mereka lebih suka berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sehari-hari daripada tetap pada fitrah kewanitaannya. Baik dia menyadari atau tidak, wanita karir ini telah menciptakan masalah bagi dirinya sendiri dan masalah baru bagi masyarakat. 

2.  Menjaga dan Memupuk Komponen Pasangan Suami Istri Karier

Pentingnya dalam menjaga komponen hubungan pasangan suami istri dan jangan sampai mengabaikan salah satu komponen tersebut. Komponen yang dimaksud adalah: memupuk kedekatan emosi, mempertahankan komitmen yang teguh, dan mempertahankan semangat.

3.  Upaya untuk mencapai keluarga sakinah

Membangun sebuah keluarga yang damai tidaklah mudah, tetapi setiap keluarga berhak atas kebahagiaan. Setiap pasangan yang mendirikan rumah tangga pasti ingin memiliki keluarga yang bahagia dan penuh kasih sayang. Oleh karena itu, hal-hal berikut dilakukan untuk mencapai rumah tangga yang tenang: Pasangan suami istri sebaiknya menyelesaikan konflik antara mereka sendiri tanpa melibatkan orang lain. Mereka biasanya berhenti berbicara satu sama lain setelah menikah lama atau memiliki anak, karena mereka sibuk dengan anak mereka. Hal ini menyebabkan kesalahpahaman pasangan, ketidakjujuran, cemburu yang membabi buta, tidak terbuka, dan konflik; Ketidakstabilan ekonomi keluarga tidak hanya disebabkan oleh penghasilan yang rendah, tetapi juga karena pasangan tidak pandai mengatur dan membelanjakan pendapatan mereka. Evaluasi keuangan, kebiasaan hidup hemat, dan pembelian barang kebutuhan harus dilakukan agar perekonomian keluarga tetap stabil. 

C.  Analisis Implementasi Konsep Sakinah Dalam Keluarga Karier

1.  Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah Dalam Keluarga Kerier Di Desa Tempuran Kecamatan Simo Boyolali

Pasangan suami istri yang bekerja di Desa Tempuran Kecamatan Simo memilih untuk sama-sama bekerja karena penghasilan suaminya tidak cukup untuk membiayai kebutuhan rumah tangga dan membayar sekolah anak-anaknya, karena salah satu dari mereka memiliki mimpi untuk pergi ke sekolah sarjana, yang membutuhkan banyak biaya. Karena itu, keduanya harus bekerja sama. Untuk membentuk keluarga sakinah, hal pertama yang harus dilakukan adalah bersikap jujur kepada pasangan dan anggota keluarga lainnya kapan pun. Bersikap jujur dan tidak tertutup. Selain membantu meredam emosi, hal ini juga menghilangkan berbagai masalah lainnya. Menjalankan ilmu agama dengan melakukan sholat lima waktu berjamaah, membaca al-Qur'an, memperbanyak doa dan dzikir, dan selalu meminta ampun kepada Allah atas kesalahan yang telah dilakukan. Terakhir, tetapi tidak kalah pentingnya, adalah mendoakan satu sama lain dengan baik. 

2.  Implementasi Konsep Sakinah dalam Keluarga Karier

Pernikahan dilakukan dengan tujuan memenuhi petunjuk agama dan membentuk keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia yang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga. Sejahtera adalah ketika kebutuhan lahir dan batin terpenuhi, yang menghasilkan kebahagiaan dan kasih sayang antara anggota keluarga. Beberapa hal yang disimpulkan dari hasil wawancara pada masyarakat desa Tempuran kecamatan Simo untuk mengimplementasikan konsep sakinah dalam keluarga mereka, antara lain: Pernikahan memungkinkan dua orang yang berasal dari latar belakang yang berbeda untuk saling berbagi perasaan dan keinginan, ide dan pendapat, serta sifat dan kepribadian. Oleh karena itu, pasangan harus saling memahami keunggulan dan kelemahan satu sama lain, dan menerima keunggulan dan kelemahan satu sama lain dengan tenang dan tanpa rasa bersalah yang berlebihan. Jika pasangan saling memahami, mereka tidak akan mudah berburuk sangka satu sama lain. Tanggung jawab orangtua adalah mengasuh dan mendidik anak-anak mereka, dan pendidikan anak adalah hal yang sangat penting dan harus diprioritaskan. Jika anak-anak dididik dengan baik, mereka akan menjadi orang yang baik juga. Setiap orangtua yang mendidik anak-anak mereka akan mendapat pahala atas tindakannya yang baik dan juga akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun