Mohon tunggu...
Dityas Valendra
Dityas Valendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Bermain Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Ilmu Hukum dalam Dunia Praktik: Fakultas Hukum UMM

25 Juni 2024   12:50 Diperbarui: 25 Juni 2024   20:43 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Ilmu Hukum Dalam Dunia Praktik 

(Studi Kasus di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Marlin Wibowo)

Artikel ini dibuat atas dasar tugas dari pihak penyelanggara Laboratorium Hukum FH UMM, dengan nama kelompok Naurah Qayla Fayza, Quiin Shahitta Pramesti, Qonia Deva Erlianingrat, dan Dityas Rizky Valendra 

Penerapan ilmu hukum dalam praktik erat kaitannya dengan permasalahan hukum dan penegakan hukum (law enforcement) yang harus dilakukan dengan seadil-adilnya. Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum terkadang kesulitan untuk mencari keadilan, salah satu kendalanya adalah keterbatasan pengetahuan hukum. Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan seseorang yang memiliki kapasitas pengetahuan hukum yang telah memiliki lisensi, dalam hal ini adalah Advokat.

Advokat memiliki peranan penting dan fungsi yang berkaitan erat dengan jasa hukum. Jasa yang dapat diberikan oleh Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

          Seiring dengan banyaknya permasalahan hukum yang ada di masyarakat, khususnya di Kota Malang dan sekitarnya, maka diperlukan Kantor Advokat yang dapat mempermudah pencari keadilan untuk mendapatkan jasa hukum dari seorang Advokat. Hal ini lah yang mendorong Dr. H. Marlin Wibowo, S.H., M.Si. untuk mendirikan Kantor Advokat "Marlin Wibowo & Partners".  Kantor tersebut telah berdiri sejak tahun 2014 dan saat ini memiliki 7 (tujuh) orang Advokat. Oleh karena hal itu, penulis memilih melaksanakan praktik lapangan (magang) di kantor tersebut.

          Selama menjalani praktik lapangan, penulis memperoleh pengalaman dalam menangani permasalahan hukum. Penulis juga dilibatkan secara langsung dalam kasus-kasus yang ada pada Kantor tersebut.

IMPLEMENTASI ILMU HUKUM DALAM PRAKTIK

Advokat dalam menjalankan perannya untuk memberikan jasa hukum harus memiliki kemampuan berpikir untuk menganalisis suatu permasalahan hukum dari berbagai aspek-aspek hukum dan/atau aspek-aspek lainnya yang telah dipelajarinya selama dibangku perkuliahan. Oleh karenanya, Advokat harus memahami peraturan perundang-undangan dan juga hal-hal yang terkait dengan hukum itu sendiri. Hal ini perlu dilakukan agar Advokat dapat memberikan nasihat-nasihat hukum yang tepat dan berdaya guna kepada pencari keadilan, sehingga dapat membantu masyarakat pencari keadilan untuk terus berjuang melawan ketidakadilan yang dialaminya. Pada intinya, Advokat harus menguasai ilmu hukum dalam menjalankan profesinya.

STUDI KASUS: 

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM DR. MARLIN WIBOWO

Studi kasus dalam kantor advokat dapat memberikan gambaran terkait bagaimana ilmu hukum yang dipelajari di perguruan tinggi diterapkan, salah satunya kami pernah dilibatkan dalam membuat Analisis Hukum terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah sebagaimana berikut:

Tuan Somad (35 tahun), selaku PIHAK PERTAMA pemilik tanah seluas 1.000 M2 di Kota Batu, Desa Pendem, Kecamatan Karang Ploso, Jawa Timur menjual tanahnya sebesar 1.200.000.000,00  (satu Milyar dua ratus juta rupiah) kepada Tuan Shaqif (36 tahun), selaku PIHAK KEDUA pembeli tanah dimaksud. Tuan Somad selaku PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikat dirinya untuk menjual tanahnya kepada PIHAK KEDUA yang berjanji dan mengikat diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA. Pada saat itu Tuan Shaqif telah membayar uang muka atas harga jadi jual beli tanah tersebut sebesar Rp. 727.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) kepada Tuan Somad. Namun setelah sekian lama dari pembayaran uang muka tersebut Tuan Shaqif secara tiba-tiba menghilang dan tidak ada kabar sampai jatuh tempo Pertama dan Kedua serta Pelunasan sebagaimana telah tercantum dalam PPJB.

Kasus ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi (cidera janji), mengingat PARA PIHAK sebelumnya telah menyepakati dan tunduk terhadap PPJB dimaksud yang mana PARA PIHAK  dalam membuat PPJB telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Berdasarkan hal tersebut, maka tindakan yang dilakukan oleh Tuan Shaqif dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.

Pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam kasus tersebut, yakni: 1) Tuan Shaqif tidak melakukan pembayaran yang disanggupinya. 2) Tuan Shaqif hanya melakukan pembayaran di awal saja, tapi tidak dengan pembayaran berikutnya yang telah jatuh tempo. 3) Tidak adanya komunikasi dari Tuan Shaqif kepada Tuan Somad terkait dengan pembayaran dan/atau adanya penundaan pembayaran. Terkait hal tersebut, maka sudah jelas bahwa Tuan Shaqif telah melakukan perbuatan wanpestasi.

Berdasarkan hal tersebut, maka tindakan yang dilakukan oleh Advokat pada Kantor Advokat "Marlin Wibowo & Partners" adalah membuat dan mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) terlebih dahulu kepada Tuan Shaqif untuk meminta klarifikasi atas permasalahan hukum dimaksud. Hal ini dilakukan guna menemukan titik terang dan sedapat-dapatnya dilakukan upaya mediasi diantara PARA PIHAK demi kepentingan hukum Tuan Somad (Klien), sebelum diajukannya Gugatan Wanprestasi pada Pengadilan Negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun