Studi kasus dalam kantor advokat dapat memberikan gambaran terkait bagaimana ilmu hukum yang dipelajari di perguruan tinggi diterapkan, salah satunya kami pernah dilibatkan dalam membuat Analisis Hukum terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah sebagaimana berikut:
Tuan Somad (35 tahun), selaku PIHAK PERTAMA pemilik tanah seluas 1.000 M2 di Kota Batu, Desa Pendem, Kecamatan Karang Ploso, Jawa Timur menjual tanahnya sebesar 1.200.000.000,00 Â (satu Milyar dua ratus juta rupiah) kepada Tuan Shaqif (36 tahun), selaku PIHAK KEDUA pembeli tanah dimaksud. Tuan Somad selaku PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikat dirinya untuk menjual tanahnya kepada PIHAK KEDUA yang berjanji dan mengikat diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA. Pada saat itu Tuan Shaqif telah membayar uang muka atas harga jadi jual beli tanah tersebut sebesar Rp. 727.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) kepada Tuan Somad. Namun setelah sekian lama dari pembayaran uang muka tersebut Tuan Shaqif secara tiba-tiba menghilang dan tidak ada kabar sampai jatuh tempo Pertama dan Kedua serta Pelunasan sebagaimana telah tercantum dalam PPJB.
Kasus ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi (cidera janji), mengingat PARA PIHAK sebelumnya telah menyepakati dan tunduk terhadap PPJB dimaksud yang mana PARA PIHAK Â dalam membuat PPJB telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Berdasarkan hal tersebut, maka tindakan yang dilakukan oleh Tuan Shaqif dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
Pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam kasus tersebut, yakni: 1) Tuan Shaqif tidak melakukan pembayaran yang disanggupinya. 2) Tuan Shaqif hanya melakukan pembayaran di awal saja, tapi tidak dengan pembayaran berikutnya yang telah jatuh tempo. 3) Tidak adanya komunikasi dari Tuan Shaqif kepada Tuan Somad terkait dengan pembayaran dan/atau adanya penundaan pembayaran. Terkait hal tersebut, maka sudah jelas bahwa Tuan Shaqif telah melakukan perbuatan wanpestasi.
Berdasarkan hal tersebut, maka tindakan yang dilakukan oleh Advokat pada Kantor Advokat "Marlin Wibowo & Partners" adalah membuat dan mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) terlebih dahulu kepada Tuan Shaqif untuk meminta klarifikasi atas permasalahan hukum dimaksud. Hal ini dilakukan guna menemukan titik terang dan sedapat-dapatnya dilakukan upaya mediasi diantara PARA PIHAK demi kepentingan hukum Tuan Somad (Klien), sebelum diajukannya Gugatan Wanprestasi pada Pengadilan Negeri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI