Mohon tunggu...
Raditya Mahendra Putra
Raditya Mahendra Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - coret-coret media untuk berisik

Trah manungsa kang #beranibeda!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cacat Hukum KUHP dan Revisi UU ITE: Refleksi Kebebasan Berekspresi yang Dikorupsi

30 Mei 2024   18:04 Diperbarui: 30 Mei 2024   18:25 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari sini tentu mengingatkan pada lèse-majesté, bahwa ketentuan yang dibentuk tujuannya untuk menjaga kehormatan seorang kepala negara dalam monarki.

Kasus Haris-Fatia dan Daniel Frits yang tidak lama terjadi, menjadi bukti dari sikap represi digital dan penyalahan hukum yang ada di Indonesia dewasa ini.  

Melalui UU KUHP baru dan UU ITE pastinya akan kerap disalahgunakan untuk memerangi banyak orang karena menggunakan hak kebebasan berekspresi. Ini menjadi pola baru yang menguntungkan para pejabat untuk menekan terjadinya kritik keras terhadap dirinya, agar bebas memainkan kekuasaan hanya melalui undang-undang yang pikirnya mudah untuk diekploitasi.

Pada hakikatnya, apa yang kita tahu bahwa hak kebebasan berekspresi dan berpendapat ialah hak yang dimiliki semua orang untuk mengemukakan pendapatnya dan juga untuk mendengar pendapat orang lain. Kebebasan ini tidaklah suatu hak yang hanya berdiri sendiri, melainkan suatu “1igure” dari hak-hak lainnya. Hak untuk melakukan demonstrasi, hak untuk menerima  informasi, dan bahkan hak untuk diam adalah hak-hak yang muncul sebagai turunan dari hak kebebasan berekspresi. 

Terakhir, sebagaimana yang menjadi amanat dari reformasi untuk terbentuknga check and  balances, maka sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk para pejabat publik sebagai aktor penggerak roda pemerintahan itu sendiri. 

Maka dari itu, sebagai bagian dari tuntutan reformasi pun tumbuh dan berkembang di negara yang berdemokrasi, seluruh elemen masyarakat yang ada menjadi keterharusan untuk selalu menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Idealnya, negara demokrasi adalah negara yang dapat menerima dan/atau membolehkan kritik perlawanan dari masyarakat untuk terciptanya kondisi pemerintahan yang responsif, transparan, bertanggung jawab, efektif dan efisien, serta mengikuti aturan-aturan hukum yang diberlakukan sebagai amanah dalam menjalankan UUD NRI 1945, bahwa pada Pasal 1 ayat (3) menyatakan “Indonesia adalah negara Hukum”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun