Mohon tunggu...
Raditya Mahendra Putra
Raditya Mahendra Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - coret-coret media untuk berisik

Trah manungsa kang #beranibeda!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ngomongin Tanah

28 Mei 2024   09:08 Diperbarui: 28 Mei 2024   09:27 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mencari dan menemukan solusi terhadap keberlakuan hukum secara efektif, tidak lain dengan cara kembali menggali hubungan korelatif antara hukum dan masyarakat, dan itu berkaitan dengan hubungan naturalistik manusia-tanah.

“Hukum hadir untuk masyarakat, dan masyarakat juga membutuhkan hukum untuk menata kehidupan sosial, bukan masyarakat untuk hukum”.

Untuk itu, guna mengetahui hubungan korelatif tersebut maka tidak dapat dilepaskan dari peran naturalistik hukum (negara-manusia berdasarkan kebutuhan dan anutan aturan yang sudah berkembang didalamnya). Unsur tersebut menjadi terpenting sebagai instrumen untuk menganalisa harmonisasi penerapan hukum dalam konteks law in book dan law in action atau antara das sollen dan das sain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun