Untuk mencari dan menemukan solusi terhadap keberlakuan hukum secara efektif, tidak lain dengan cara kembali menggali hubungan korelatif antara hukum dan masyarakat, dan itu berkaitan dengan hubungan naturalistik manusia-tanah.
“Hukum hadir untuk masyarakat, dan masyarakat juga membutuhkan hukum untuk menata kehidupan sosial, bukan masyarakat untuk hukum”.
Untuk itu, guna mengetahui hubungan korelatif tersebut maka tidak dapat dilepaskan dari peran naturalistik hukum (negara-manusia berdasarkan kebutuhan dan anutan aturan yang sudah berkembang didalamnya). Unsur tersebut menjadi terpenting sebagai instrumen untuk menganalisa harmonisasi penerapan hukum dalam konteks law in book dan law in action atau antara das sollen dan das sain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI