Kebijakan ini dinilai sangat strategis dan menguntungkan bagi Indonesia. Adanya kebijakan ini dapat membuat para pengusaha lebih berminat untuk lebih banyak membeli kapal pesiar atau yacht untuk menjalankan bisnis pariwisata. Hal ini membuat kegiatan pariwisata di Indonesia semakin gencar dilakukan sehingga dapat mendorong potensi Indonesia untuk menjadi negara yang dikenal dengan destinasi wisata favorit bagi wisatawan, baik dari domestik maupun mancanegara. Selain itu, kultur budaya masyarakat Indonesia juga akan lebih dikenal luas oleh negara asing yang berwisata ke Indonesia. Hal itu juga akan membuat Indonesia akan semakin dikenal luas oleh negara lain dan nama Indonesia secara tidak langsung akan menjadi besar melalui kebijakan ini. Banyak dampak positif dari peningkatan potensi pariwisata yang dapat diterima oleh Indonesia.
Dari sisi penerimaan negara, Indonesia juga akan mengalami keuntungan yang lebih besar melalui kebijakan ini. Seperti yang telah dipaparkan oleh kedua menteri sebelumnya, kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan dibandingkan harus menetapkan pajak sebesar 75% untuk setiap pembelian kapal pesiar atau yacht yang dipergunakan selain untuk kepentingan negara. Oleh karena itu, pemerintah antusias untuk menghapuskan penetapan pajak 75% untuk kapal pesiar yang dibeli untuk kegiatan pariwisata. Hal itu bertujuan agar penerimaan negara yang semula berasal dari penerimaan perpajakan melalui PPnBM dialihkan menuju penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang nilainya jauh lebih menguntungkan. Dengan demikian, pendapatan negara akan tetap optimal dan lebih menguntungkan untuk Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H