Mohon tunggu...
Ditya Adi Artesta
Ditya Adi Artesta Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Halo semuanyaa!! Saya adalah mahasiswa aktif yang memiliki hobi menulis, melakukan riset, kajian, dan traveling. Saya menyukai kegiatan menulis karena saya dapat mengekspresikan segala perasaan dan permasalahan ke dalam bentuk kata-kata yang dapat dibaca oleh orang lain. Menulis juga memiliki manfaat yang besar bagi hidup saya karena menulis dapat membuat daya imajinasi saya menjadi lebih kreatif dan inovatif sehingga saya dapat menemukan ide-ide yang solutif untuk memecahkan suatu permasalahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Kapal Pesiar Dihapuskan, Apa Untungnya?

16 Januari 2024   22:04 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:08 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan ini dinilai sangat strategis dan menguntungkan bagi Indonesia. Adanya kebijakan ini dapat membuat para pengusaha lebih berminat untuk lebih banyak membeli kapal pesiar atau yacht untuk menjalankan bisnis pariwisata. Hal ini membuat kegiatan pariwisata di Indonesia semakin gencar dilakukan sehingga dapat mendorong potensi Indonesia untuk menjadi negara yang dikenal dengan destinasi wisata favorit bagi wisatawan, baik dari domestik maupun mancanegara. Selain itu, kultur budaya masyarakat Indonesia juga akan lebih dikenal luas oleh negara asing yang berwisata ke Indonesia. Hal itu juga akan membuat Indonesia akan semakin dikenal luas oleh negara lain dan nama Indonesia secara tidak langsung akan menjadi besar melalui kebijakan ini. Banyak dampak positif dari peningkatan potensi pariwisata yang dapat diterima oleh Indonesia.

Dari sisi penerimaan negara, Indonesia juga akan mengalami keuntungan yang lebih besar melalui kebijakan ini. Seperti yang telah dipaparkan oleh kedua menteri sebelumnya, kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan dibandingkan harus menetapkan pajak sebesar 75% untuk setiap pembelian kapal pesiar atau yacht yang dipergunakan selain untuk kepentingan negara. Oleh karena itu, pemerintah antusias untuk menghapuskan penetapan pajak 75% untuk kapal pesiar yang dibeli untuk kegiatan pariwisata. Hal itu bertujuan agar penerimaan negara yang semula berasal dari penerimaan perpajakan melalui PPnBM dialihkan menuju penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang nilainya jauh lebih menguntungkan. Dengan demikian, pendapatan negara akan tetap optimal dan lebih menguntungkan untuk Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun