Dengan tumpang tindihnya persebaran dokter spesialis di Indonesia, dapat terlihat bahwa Indonesia memang membutuhkan suatu “paksaan” untuk dapat melakukan pemerataan. Meski hanya untuk 1 tahun. Tetapi tentunya paksaan ini dengan tidak mengesampingkan kesejahteraan para pesertanya, terbukti dari insentif dan fasilitas untuk pesertanya.
Diharapkan, dengan adanya Wajib Kerja Dokter Spesialis ini, masalah kesehatan di Indonesia juga akan ikut terselesaikan dengan merata.
---------------------------------------------------------
Sumber:
1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis
5. http://www.depkes.go.id/article/view/X-4001/ants-grafik-kesehatan-stp.html
6. http://www.idionline.org/berita/upaya-pangkas-ketimpangan/