Mohon tunggu...
Dito Rizqi
Dito Rizqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Assalamu'alaikum, Shalom, Om swastiastu, Namo buddhaya. Selamat Datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dimasa Pandemi Covid-19 Enggan Urus dan Bayar Perizinan Di Tempat yang Berbeda-beda? Mahasiswa Undip Prakarsai dan Sosialisasi via Whatsapp Tentang Pelayanan Efektif dan Efisien Dalam Satu Tempat serta Aman Terhadap Penyebaran Covid-19 Dengan Kenalkan MPP untuk Warga di Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Jepara

7 Agustus 2021   12:45 Diperbarui: 7 Agustus 2021   13:05 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tingginya tingkat kasus Pandemi covid-19 memaksa kita untuk melakukan semua kegiatan dari rumah saja, Hal ini sangat berpengaruh terhadap mobilitas kegiatan pelayanan publik secara langsung/tatap muka atau face to face. Termasuk proses perkuliahan di Universitas Diponegoro yang saat ini dilakukan secara daring. Tidak hanya proses perkuliahan yang mengalami perubahan, salah satu kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga ikut mengalami perubahan. Seperti tahun sebelumnya, KKN kali ini juga dilakukan di lingkungan sekitar rumah masing-masing pesertanya, akan tetapi meski dilakukan di lingkungan sekitar rumah, esensi dari adanya KKN ini tetap sama yaitu melakukan pengabdian kepada masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, saya Yundito Rizqi Setyawan, selaku mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dari jurusan Administrasi Publik, mengangkat optimalisasi pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai program pertama melalui sosialisasi untuk menyadarkan dan meyakinkan masyarakat waga Kelurahan Mulyoharjo terhadap pelayanan efektif, efisien dan  aman terhadap penyebaran Covid 19  di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jepara.

Akhirnya pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan sebuah inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan perizinan di Jepara berupa Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP merupakan salah  satu perwujudan pelayanan birokrasi yang cepat, aman, trasparan dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Menjawab keluhan masyarakat ketika mendengar kata pelayanan dan perijinan pastinya lambat atau lama dan berbelit-belit. Memang banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang pelayanan publik di Indonesia, keluhan tersebut antara lain berhubungan dengan lamanya waktu atau lambatnya pelayanan yang diberikan dan proses pelayanan berbelit-belit yang mengharuskan masyarakat ke sana ke sini bahkan terkadang saling lempar. Padahal pelayanan yang baik menurut Keputusan Menteri pemberdayaan aparatur negara no. 63 tahun 2004 yakni pelayanan yang transparansi dan akuntabilitias utamanya  diwujudkan pada aspek-aspek pembiayaan, waktu, persyaratan, prosedur, informasi, pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, mekanisme pengaduan masyarakat, standar, dan lokasi pelayanan.

Pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan cara mengirimkan konten kreatif berupa brosur/leaflet kepada Bapak RT setempat untuk di sebarkan melalui Whatsapp Grup yang sering digunakan warga. Pengiriman dilakukan sebanyak 2 kali yakni yang pertama mengenai pengenalan MPP, dan yang kedua mengenai fasilitas-fasilitas apa saja yang ada dan prokes yang digunakan dalam MPP. Penggunaan metode tersebut dikarenakan masa PPKM dan sesuai SE Nomor 3303/UN7.6.1/TU/2021 perihal Kebijakan Pelaksanaan KKN Secara Daring (online).

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan sejumlah warga baik yang muda maupun tua dapat mengetahui inovasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan dapat membantu memberikan informasi ini kepada warga yang lainnya yang akan melakukan sebuah perizinan. Dengan mengetahui edukasi dan pengetahuan adanya Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke instansi masing masing yang jaraknya cukup jauh dari instansi satu ke instansi lainnya, cukup datang ke satu tempat untuk melakukan beberapa pelayanan dengan protokol kesehatan yang ketat, sehingga tetap  aman dan nyaman terhadap  penyebaran Covid 19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun