Mohon tunggu...
Dito AdjieAnanta
Dito AdjieAnanta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah

saya hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pada Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Memonitor Penyebaran Kabar Hoaks

24 November 2024   13:50 Diperbarui: 24 November 2024   13:51 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat Rapat Koordinasi Pengecekan Kesiapan Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024 bersama Kemendagri

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan perhatian penuh terhadap pengawasan selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Masa ini dianggap sebagai salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan pemilu yang sering diwarnai berbagai potensi pelanggaran.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa masa tenang merupakan periode krusial yang tidak jarang menghadirkan tantangan. Salah satu persoalan utama yang sering muncul adalah penyebaran berita palsu atau hoaks serta praktik kampanye terselubung yang dapat mengganggu proses demokrasi.
"Masa tenang kerap menghadapi gangguan keamanan dan stabilitas. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara maksimal," ujar Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/11).

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Pengawasan di tahap rekapitulasi suara dianggap sangat vital untuk menjaga kejujuran dan integritas pemilu.
"Kami memastikan bahwa pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) berjalan dengan optimal. Langkah ini juga bertujuan mencegah manipulasi suara yang bisa merugikan salah satu pihak," tegasnya.

Dalam keterangannya, Bagja juga menyebut lima provinsi dengan indeks kerawanan pemilu tertinggi. Berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu, daerah-daerah tersebut adalah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Wilayah ini dinilai memiliki potensi pelanggaran yang lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya.

Sebagai informasi, masa tenang kampanye Pilkada Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan bahwa masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024.

Pada Rabu, 27 November 2024, Pilkada Serentak akan digelar secara nasional. Pemilihan ini akan diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar tanpa gangguan, sehingga proses demokrasi dapat berlangsung dengan adil dan transparan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun