Mohon tunggu...
Ditiya Maulidina
Ditiya Maulidina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif Program Studi Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dalam Pendekatan Pembangunan Manusia

24 Desember 2021   19:44 Diperbarui: 24 Desember 2021   19:45 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, pendekatan pembangunan manusia melihat bahwa peraturan seperti ini diperlukan untuk membatasi kebebasan manusia agar bertindak sesuai dengan harkat martabatnya. Dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang seperti pelecehan seksual ataupun kasus kekerasan berbasis gender lainnya walau masih di ranah perguruan tinggi saja. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 juga sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat khususnya civitas akademika dalam menimba pengetahuan dan berproduktif.

Selain itu, untuk proses perwujudan tujuan pembangunan tersebut, perlu adanya manajemen strategi pembangunan yang baik. Salah satu bentuk manajemen strategi yang baik yaitu dengan memanfaatkan lembaga pemerintah. Proses pembangunan melalui pemerintah atau social development by goverment ini biasa dilakukan oleh lembaga-lembaga di dalam organisasi pemerintah. Pendekatan pembangunan ini nantinya akan diwujudkan ke dalam kebijakan sosial yang berbentuk program dan disosialisasikan langsung ke masyarakat. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 merupakan contoh nyata dari proses pembangunan melalui pemerintah. Yang mana sebagai bentuk kebijakan sosial baru yang ditetapkan  berupa peraturan menteri.

Kesimpulan

Peningkatan jumlah kasus kekerasan berbasis gender terus muncul, bahkan di tengah situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satu contoh kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi ialah di Universitas Sriwijaya. Yang mana terdapat dugaan kasus pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya. Kasus ini terus diusut oleh kepolisian setempat.

Seiring dengan berjalannya kasus tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meresmikan aturan baru yaitu Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud ini dilihat sebagai upaya pembangunan manusia melalui pemerintah atau social development by goverment. Diharapkan dengan dikeluarkannya peraturan seperti ini, kasus kekerasan berbasis gender dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan dari Indonesia.

Daftar Pustaka

CNN Indonesia. (2021). Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Meningkat Selama Pandemi.

Salinan: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021. jdih.kemendikbud.go.id

Riana, Friski. (2021). Deretan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus. Tempo.co.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun