Hakikat dari pelayanan kesehatan adalah pemenuhan kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan layanan kesehatan yang bermutu dan dapat menyelesaikan permasalahan kesehatan. Begitu pula pelayanan yang diberikan di rumah sakit, pasien yang datang ke rumah sakit mempunyai harapan besar akan kesembuhan dirinya atau keluarganya. Namun apa yang banyak terjadi selama ini ??? Di era JKN inimemang sistem kesehatan nasional di Indonesia mengalami perubahanbaik secara administrasi, pembayaran maupun secara teknis pelayanannya.Bila dilihat dari sudut pandang pasien, kepesertaan terbagi ke dalam PBI ( Penerima Bantuan Iur) dan peserta Non PBI atau sering disebut dengan peserta mandiri yang dengan sadar diri mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai anggota badan penyelenggara jaminan kesehatan ini.Untuk pemegang kartuaskes, jamkesda, jamsostek, otomatis pulamenjadi anggota BPJS. Walaupun secara otomatis telah menjadi anggota BPJS, namun pada kenyataannya banyak rumah sakit yang kurang paham akan hal ini, banyak rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan apabila kartu jaminan kesehatannya masih memegang kartu lama belum berubah menjadi kartu BPJS.
Salah satu pengalaman dari seorang ibu paruh baya yang menderitakanker payudara stadium lanjut dengan inisial “Y” (48 thn) yang berobat di suatu RS di Jakarta, merasa program jaminan kesehatan baru dari pemerintah tersebut cukup menyulitkannya karena biaya rumah sakit tetap harus dibayarnya meski dia punya kartu KJS (Kartu Jakarta Sehat). Saat ini seharusnya ia melakukan kemoterapi untuk mencegah pertumbuhan sel kanker ganas dalam tubuhnya. Tapi sejak perubahan program jaminan kesehatan menjadi JKN, Ibu ini tidak dapat lagi melakukan kemoterapi karena menurut petugas kesehatan di salah satu RS swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS ini, kemoterapi tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan. Informasi yang didapatkan oleh ibu ini sungguh keliru, semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013, salah satu screening yang dapat di klaim dengan BPJS adalah screening kanker payudara dan kanker serviks dan kemoterapinya dapat ditanggung dalam BPJS kesehatan juga dari mulai kemoterapi ringan, sedang maupun berat. Mengapa tenaga kesehatan di rumah sakit memberikan informasiyang salahkepada pasien? Apakah seluruh informasi mengenai klaim BPJS sudah disebarluaskan oleh BPJS kepada seluruh rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swastayang telah bekerja sama dengan BPJS?
Satu permasalahan lagi mengenaipelayanan kesehatan di rumah sakit, menurut salah satu “ informan”yang dapat dipercaya, ada RS swasta di Jakarta yang menargetkan menerima pasien BPJS sebanyak 10 orang saja untuk 1 poli, selebihnya mengutamakan pasien dengan pembayaran tunai atau yang memilikiasuransi kesehatan yang lain. Mengapa demikian ??? setelah diselidiki, ternyata RS swasta tersebut terutama dokter yang praktek di RS tersebut merasa khawatir apabila klaim dari BPJS tidak sesuai dengan yang di dapatkan selama ini atau pembayaran klaimdari pihak BPJS akan memerlukan waktu yang cukup lama untuk klaim pencairannya, jadi mereka beranggapan lebih baik menerima pasien umum saja dengan pembayaran tunai atau dengan asuransi kesehatanswasta yang lainnya.
Pelayanan masyarakat baik di sarana kesehatan dasar ataupun sarana kesehatan rujukan perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius terutama yang berkaitan dengan SDM (sumber daya manusia) yang bekerja pada organisasi tersebut, sehingga dapat memberikan kontribusi yang terbaik bagi pencapaian tujuan organisasi serta dituntut kesadarannya, profesionalisme, kedisiplinan dan kinerja yang setinggi mungkin sehingga menjadikan roda organisasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien.Dilihat dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit baik dokter, bidan maupun perawat, di beberapa rumah sakit masih banyak yang memberikan pelayanan yang kurang ramah, dengan muka kusam tanpa senyum memberikan pelayanan kepadapasien – pasien di rumah sakit.
Bila membicarakan pelayanan kesehatan, apakah selama ini petugas kesehatan di rumah sakit telah melayani pasien sesuai dengankompetensinya, apakah sudah sesuai dengan standar pelayanan di rumah sakit ?Menurut Permenkes 971/Menkes/Per/XI/ 2009, “kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan pada tugas jabatannya sehingga pegawai tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.” Sarana kesehatan yang berkualitas harus memiliki kompetensi petugas kesehatan baik di PPK I maupun di Rumah sakit.
Solusi yang dapat di lakukanuntuk mengatasi permasalahan SDM terkait kekurang pahaman sistem pelayanan era JKN dengan adanya sosialisasi terus menerusdari pihak BPJS baik pada sarana kesehatan dasar maupun rujukan yangmerupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Pelaksanaan pembayaran pembiayaan pasien ke rumah sakit di era jaminan kesehatan nasional, BPJS menggunakan sistem INA-CBG’s. Untuk pembayaran dengan menggunakan sistem INA-CBG’s sudah ditentukan tarif yang harus dibayarkan oleh BPJS kepada RS sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Seorang direktur suatu rumah sakit memformulasikan tarif pembayaran rumah sakit agar rumah sakit tidak mengalami kerugian. Solusi untuk permasalahankompetensi tenaga kesehatan adalah dengan melakukan uji kompetensi. Salah satu langkah yang dapat diambil oleh pimpinan RS adalah dengan penerapan Standart Kompetensi tenaga kesehatan.Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Pustanserdik padaBadan PPSDMsebagai penjaminmutu tenaga kesehatan melakukan pengujian kompetensi tenaga kesehatan melalui uji kompetensi.
Tenaga kesehatan yang telah lulus dalam proses tersebut akan diberikan Sertifikat Kompetensi sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki, dan menjadi landasan registrasi dan lisensi/perizinan untuk melakukan pekerjaan profesi.Di dalam rekrutmen tenaga kesehatan di rumah sakit hendaknya rumah sakit tersebut melakukan seleksi dalam penerimaan. Sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kesehatan tersebut dapat menjadikan salah satu prasyarat dari penerimaan tenaga kesehatan. Dengan kualitas tenaga kesehatan yang kompeten di bidangnya maka kualitas rumah sakit pun dapat di tingkatkan yang pada akhirnya dapat memberikan keyakinan kepada pasien agar pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan yang terbaik untuk dirinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H