Mohon tunggu...
Gregorius Dinesh
Gregorius Dinesh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Arsitektur

gk tau

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kreativitas Pemuda Zaman Sekarang dalam Merangkai Motor Custom

18 Mei 2024   20:58 Diperbarui: 18 Mei 2024   21:06 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Asuransi: Undang-undang mungkin mengatur persyaratan asuransi khusus untuk motor custom, termasuk pemahaman yang jelas tentang apa yang dicakup oleh polis asuransi dan bagaimana nilai modifikasi dihitung.

4.  Pemeriksaan dan Keamanan Jalan : Pemilik motor custom mungkin diharuskan untuk secara rutin melakukan pemeriksaan teknis guna memastikan bahwa motor mereka aman untuk dikendarai di jalan raya. Hal ini bisa termasuk memeriksa kondisi teknis motor, seperti rem, lampu, dan sistem penggerak.

5.  Kepatuhan terhadap Aturan Lalu Lintas : Pemilik motor custom harus mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk batas kecepatan, penggunaan helm, dan peraturan lainnya. Pelanggaran hukum dapat mengakibatkan sanksi hukum dan bahkan penarikan lisensi mengemudi.

Penting bagi pemilik motor custom untuk memahami dan mematuhi semua undang-undang dan regulasi yang berlaku di wilayah mereka, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau otoritas terkait jika ada pertanyaan atau ketidakjelasan tentang kepatuhan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun