Sedangkan untuk ketentuan wakaf uang menurut fatwa MUI diantaranya yaitu:
1. Penyaluran wakaf uang atau cash wakaf adalah dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Â Termasuk ke dalam pengertian uang yaitu surat-surat berharga.
3. Â Wakaf uang atau cash wakaf hukumnya jawaz atau boleh.
4. Wakaf dalam bentuk uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i ( .)
5. Nilai pokok yang ada dalam wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
REFERENSI:
https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/tawazun/article/download/7932/pdfÂ
http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/29.-Wakaf-Uang.pdfÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H