Mohon tunggu...
dita wulandari
dita wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

ADAB dulu baru ILMU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Berwakaf dengan Uang dan Saham?

11 Juni 2021   08:33 Diperbarui: 11 Juni 2021   10:29 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan untuk ketentuan wakaf uang menurut fatwa MUI diantaranya yaitu:

1. Penyaluran wakaf uang atau cash wakaf adalah dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2.  Termasuk ke dalam pengertian uang yaitu surat-surat berharga.

3.  Wakaf uang atau cash wakaf hukumnya jawaz atau boleh.

4. Wakaf dalam bentuk uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i ( .)

5. Nilai pokok yang ada dalam wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

REFERENSI:

https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/tawazun/article/download/7932/pdf 

http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/29.-Wakaf-Uang.pdf 

http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=871836&val=10404&title=KAJIAN%20HUKUM%20DAN%20IMPLEMENTASI%20WAKAF%20HARTA%20BERGERAK%20DI%20INDONESIA%20WAKAF%20UANG%20DAN%20SAHAM 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun