Mohon tunggu...
Dita WahyuPramesti
Dita WahyuPramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Adakah Ruang Aman untuk Wanita?

6 Agustus 2022   02:50 Diperbarui: 6 Agustus 2022   02:53 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelecehan seksual adalah segalam macam perilaku yang berkonoasu seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki korbannya. Berbagai bentuk dari pelecehan seksual berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan. Dimana hal itu berkonotasi seksual yang dapat mengandung adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku dan tak diinginkan oleh korban dan dapat mengakibatkan penderitaan trauma yang besar untuk korban. Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan terkait tubuh dan seksualitas terkhusus untuk perempuan yang menjadi perhatian penuh. Kasus pelecehan suksual ini sudah sangat memprihatikan karena telah terjadi di beberapa tempat yang menurut kita aman dan nyaman. seperti, lembaga pendidikan yang merupakan institusi untuk membentuk akhlak dan kepribadian, hingga pesantren yang merupakan tempat yang memiliki ilmu agama yang tinggi pun bisa terjadi kasus pelecehan seksual. Dalam pemikiran masyarakat di negeri imi, perempuan sering kali di ditempatkan menjadi posisi kedua, dan perempuan adalah sosok yang selalu harus tunduk dan patuh dalam segala hal. Pola piker masyarakat yang seperti itu memungkinkan adanya pembatasan gerak yang wajar dan tak wajar dilakukan oleh perempuan. Dan sangat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kedudkan yang layak bagi perempuan sehingga sering kali perempuan menjadi kaun yang teraniaya dalam masyarakat.

Banyaknya korban pelecehan seksual memilih untuk diam dan tidak melaporkan ke pihak berwajib, karena korban pelecehan seksual sering kali disalahkan bahkan dikucilkan oleh masyarakat, dan korban berpotensi menjadi tersangka apabila pelaku mengaku telah bersetubuh atas persetujuan suka sama suka.  Dalam banyaknya kasus pelecehan seksual, korban sulit untuk memberikan bukti atas pelecehan yang dialami, sehingga membuat [erempuan korban pelecehan seksual takut untuk melaporkannya. Kini tempat aman dan nyaman seperti lembaga resmi pun belum tentu aman untuk wanita, sudah banyak korban mahasiswa perempuan yang mengalami pelecehan seksual di Kampus, Lalu saat korban melaporkan pelecehan yang dialami bukan keadilan yang didapatkan tetapi hinaan dan juga hukuman yang seharusnya diberikan kepada pelaku tetapi korban yang diberikan hukuman. Korban dibuat bungkan untuk sebuah nama kampus, diintimidasi oleh pemimpin-pemimpin kampus. Bahkan terdapat mahasiswa yang tidak dilanjutkan beasiswanya karena melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami, terdapat juga mahasiswa yang tidak bisa mengikuti kegiatan wisuda karena melaporkan seorang dosen yang terlibat dalan kasus pelecehan seksual. Banyak korban pelecehan seksual yang tidak mendapatkan keadilan dan sering terjadi kasus-kasus pelecehan seksual hilang dengan begitu saja. Berita kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia dibungkam untuk melindungi nama baik Universitas tanpa melihat keselamatn korban dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.

Perguruan tinggi merupakan tempat belajar dan mengajar. Tempat yang digunakan untuk mengembangkana diri sesuai potensi yang dimiliki, dengan harapan dapat menunjang karir di masa depan. Telah banyak kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa perempuan di lingkungan kampus. Lingkungan kampus yang dianggap sebagai sarana tempat untuk belajar namun disalah gunakan oleh pelaku-pelaku pelecehan seksual untuk melampiaskan hasrat seksual. Hal ini menjadikan bahwa pelecehan dilingkungan kampus merupakan permasalahan yang sangat besar dan harus segera dituntaskan. Dikarenakan permasalahan pelecehan seksual di perguruan tinggi ini sudah marak terjadi namun hanya sedikit pelaku yang berani melaporkan kerjadian tersebut. Pelecehan seksual merupakan perilaku yang menyimpang, para pelaku haru benar-benar diberi hukuman yang menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi yang menjadi korban. karena tindakan pelecehan seksual dapat membuat korban mengalami dampak yang buruk dari fisik maupun psikis. Selain hukuman yang diberikn kepada pelaku, lita juga perlu memperhatikan kesehatan dari korban pelecehan seksual. Jarang sekali yang memperhatikan kesehatan mental korban saat mengalami kasus pelecehan seksual. Bagaimanakah pemulihan yang korban perlukan.

Perlu ketegasan aparat hukum terkait kasus pelecehan seksual, yang diketahui saat ini dalam penyesaian kasus pelecehan seksual seringkali mengalami keputusan yang tidak memuaskan korban dan keluarga. Pemerintah Indonesia terlihat atau dinilai kurang dalam memberikan perhatian lebih untuk perlindungan terhadap perempuan dengan memberikan hukuman kepada pelaku pelecehan seksual. Selain itu, masyarakat perlu mengubah pola piker untuk tidak menyalahkan dan mengucilkan korban pelecehan seksual tetapi masyarakat harus memberikan dukungan terhadap korban. Dalam hal ini, dengan adanya Permendikbutristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Diharapkan dapat terealisasikan denvan baik hingg tak ada lagi pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dan sapat membantu korban-korban pelecehan seksual yang terjadi di kampus mendapatkan keadilan. Perempuan memiliki hak untuk merasa aman dari segala bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seluruh masyarakat Indonesia diharapkan bisa bersatu dalam memerangi masalah pelecehan seksual, dan berikan hukuman kepada pelaku yang dapat menimbulkan efek jera, serta mencegah pelaku lainnya untuk melakukan pelecehan seksual. Berikan tempat keamanan dan kenyamanan untuk perempuan dimana pun berada tanpa perlu takut akan terjadi pelecehan seksual yang dilakukanoleh orang-orang tak bertanggung jawab. Berhenti mengintimidasi dan mengucilkan korban pelecehan seksual, berikan dukungan kepada korban agar kesehatan fisik dan psikisnya bisa segera pulih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun