Mohon tunggu...
Dita Tri Wahyuni
Dita Tri Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Dita sebagai mahasiswi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang, dengan artikel ini saya ingin mengembangkan kemampuan saya sebagai mahasiswi dalam bidang ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jenis Pembiayaan Bisnis Syariah

28 Desember 2024   18:51 Diperbarui: 28 Desember 2024   18:51 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam konteks bisnis syariah, terdapat beberapa jenis pembiayaan yang dapat digunakan untuk mendukung operasional bisnis. Kajian ini berpegang pada prinsip-prinsip syariah yang mendasari berbagai riba dan praktik yang terdapat dalam Islam. Berikut ini adalah penjelasan beberapa jenis pembiayaan syariah yang umum digunakan:
Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah
1. Mudharabah

Pengertian: Mudharabah adalah suatu kejadian di mana satu pihak (shahibul maal) menyediakan modal, tetapi pihak lain (mudharib) tetap diam sebagai pemilik usaha. Penyedia modal bertanggung jawab atas kerugian, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola. Keuntungan didistribusikan sesuai dengan kesepakatan.
Contoh: Seorang pemilik usaha ingin membuka kedai kopi. Ia mengirimkan pembiayaan mudharabah ke bank syariah, yang dimaksudkan untuk menyediakan modal. Jika kafe tersebut menghasilkan laba, maka laba tersebut akan dibagi antara bank dan usaha berdasarkan persentase yang telah ditentukan sebelumnya.

2. Musyarakah
Pengertian: Musyarakah adalah akad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang memberikan kontribusi sehingga mereka dapat menjalankan usaha bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi masing-masing kontributor.
Sebagai contoh, dua orang pengusaha memulai usaha bersama. Mereka memberikan modal secara bertahap dan memberikan keuntungan dan kerugian berdasarkan investasi mereka.

3. Murabahah
Pengertian murabahah adalah praktik lembaga keuangan syariah yang membeli barang yang dibutuhkan masyarakat dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang disepakati, termasuk margin keuntungan.
Misalnya, seorang pemilik usaha membutuhkan mesin baru untuk usahanya. Saya ingin bank syariah membeli mesin tersebut. Bank kemudian membeli mesin tersebut dan menjualnya kepada perusahaan dengan harga yang lebih tinggi, dengan pembayaran yang dilakukan secara tenang.

4. Ijarah
Ijarah didefinisikan sebagai sistem sewa-menyewa di mana lembaga keuangan syariah menyediakan aset nasabah untuk jangka waktu tertentu sebagai ganti sewa yang telah dibayarkan sebelumnya.

Misalnya, perusahaan konstruksi membutuhkan peralatan yang andal untuk proyeknya. Mereka dapat menggunakan ijarah pembiayaan dari bank syariah, di mana bank akan membayar alat tersebut dengan biaya bulanan.

5. Definisi Salam: Salam adalah tindakan pembeli membayar harga suatu produk secara langsung, meskipun produk itu sendiri akan diserahkan pada waktu yang ditentukan di masa mendatang.

Contoh: Sebelum panen dilakukan dengan pembayaran kepada pedagang, seorang petani menjual hasil panen. Pembeli membayar harga barang hari ini, dan penjual berkomitmen untuk menyerahkan produk dalam waktu yang ditentukan.

Daftar Pustaka

  1. Bank Mega Syariah. "Kenali Pinjaman Modal Usaha Syariah." https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/pembiayaan/pinjaman-modal-usaha-syariah.
  2. OJK. "Akad-akad Dalam Transaksi Perbankan Syariah." https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/akad-PBS.Aspx.
  3. AdIns. "5 Jenis Pembiayaan Syariah yang Dapat Anda Tawarkan." https://www.ad-ins.com/id/our-story/kisah-adins/jenis-pembiayaan-syariah/.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun