Kesimpulan
Dalam menangani perselisihan bisnis, Rasulullah mengutamakan prinsip keadilan, transparansi, dan musyawarah. Sebagai mediator, beliau selalu mendengarkan kedua belah pihak dengan bijaksana dan memberikan keputusan yang adil berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penyelesaian konflik yang dilakukan oleh Rasulullah menekankan pentingnya kesetaraan dan kejujuran, sehingga tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan harmonis.
Referensi:
- Al-Qardhawi, Yusuf. (1995). Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
- Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
- Mufti, M. W. (2013). Islamic Business Ethics. Islamabad: International Institute of Islamic Economics.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI