Mohon tunggu...
Dita Tri Indiani
Dita Tri Indiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Bagi Wanita Hamil

28 Februari 2024   17:46 Diperbarui: 28 Februari 2024   17:52 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil Di Lingkungan Masyarakat

Di beberapa masyarakat di Indonesia, nilai-nilai konservatif terkait pernikahan dan kehamilan di luar nikah masih dipegang teguh. Untuk menjaga reputasi dan menghindari stigma sosial, seringkali keluarga atau pasangan memilih untuk menikah saat wanita tersebut hamil. Tekanan dari keluarga, agama, atau masyarakat juga menjadi faktor penting. Adanya dorongan dari lingkungan sekitar dapat membuat pasangan merasa terdorong untuk melangsungkan pernikahan dalam situasi tersebut.

Pernikahan dalam kondisi tersebut seringkali juga dipandang sebagai bentuk perlindungan sosial dan legal. Ini termasuk melindungi hak dan status sosial anak yang belum lahir serta memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, terutama terkait hak asuh anak dan warisan.

Keterbatasan akses terhadap informasi tentang kesehatan reproduksi dan pendidikan seksual juga menjadi faktor. Di beberapa daerah, informasi tersebut masih terbatas, menyebabkan kurangnya pemahaman tentang pentingnya penggunaan kontrasepsi dan dampak dari hubungan seksual pranikah.

Faktor ekonomi juga turut berperan. Pasangan mungkin merasa lebih mudah atau aman secara finansial jika mereka menikah, terutama jika ada tanggung jawab untuk menyediakan dukungan finansial bagi anak yang akan dilahirkan. Selain itu, budaya perkawinan anak yang masih ada di beberapa daerah juga menjadi penyebab lain tingginya angka kehamilan remaja di Indonesia.

Penyebab Terjadinya 

Terdapat beberapa penyebab yang dapat menyebabkan terjadinya pernikahan wanita hamil di masyarakat. Pertama, faktor budaya dan nilai-nilai tradisional yang masih kuat di beberapa komunitas di Indonesia. Beberapa masyarakat masih menganggap pernikahan sebagai suatu kewajiban moral, dan kehamilan di luar nikah dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang ada. Untuk menjaga reputasi dan menghindari stigma sosial, banyak keluarga atau pasangan memilih untuk menikah saat wanita tersebut hamil.

Selain itu, tekanan sosial dari lingkungan sekitar juga dapat menjadi penyebab. Tekanan dari keluarga, agama, atau masyarakat seringkali membuat pasangan merasa terdorong untuk melangsungkan pernikahan dalam situasi tersebut.

Selain faktor budaya dan tekanan sosial, masalah akses terhadap informasi dan pendidikan seksual juga berperan. Di beberapa daerah, akses terhadap informasi tentang kesehatan reproduksi masih terbatas, yang menyebabkan kurangnya pemahaman tentang pentingnya penggunaan kontrasepsi dan dampak dari hubungan seksual pranikah.

Kondisi ekonomi juga menjadi faktor penting. Dalam situasi di mana pasangan mungkin merasa lebih mudah atau aman secara finansial jika mereka menikah, terutama jika ada tanggung jawab untuk menyediakan dukungan finansial bagi anak yang akan dilahirkan.

Argumen Dalam Pandangan Ulama 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun