Dengan demikian, pentingnya pencatatan perkawinan adalah untuk memberikan kejelasan status dan hak-hak yang terkait dengan hubungan tersebut, baik dalam konteks sosial, religius, maupun yuridis. Tanpa pencatatan, pasangan dan anak-anak mereka dapat menghadapi ketidakpastian dan kerumitan dalam menjalani kehidupan mereka dalam masyarakat dan di mata hukum.
Kesimpulan
Sejarah menyebutkan dalam hukum pencatatan perkawinan dalam undanh undang Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, telah di ciptanya univikasi hukum dalam bidang perkawinan, merupakan terciptanya keinginan utama dari adanya kemerdekaan Indonesia.
Sebagai warga negara Indonesia tentu nya harus taat dan mematuhi peraturan yang sudah ditentukan dalam perwakinan baik dari syarat, rukun, dan prosedur pencatatan perkawinan. Perlu kita ketahui secara jelas bahwa adanya pendataan administrasi perkawinan dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Selain itu pencatatan juga merupakan bentuk perlindungan terhadap isteri maupun anak dalam memperoleh hak-hak dalam keluarga, seperti nafkah, status nasab, waris, dan lain sebagainya. Karena tanpa adanya Akta Nikah, hak-hak seorang isteri atau anak dalam memperoleh hak-haknya dalam keluarga dapat saja diragukan.
Penulis :Â
Irza Fahrur Rohim
Oktavia Pratiwi
Dita Tri IndianiÂ
Fitri Novitasari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H