Mohon tunggu...
Dita Tri Indiani
Dita Tri Indiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

pentingnya pencatatan perkawinan

21 Februari 2024   21:14 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:29 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dengan demikian, pentingnya pencatatan perkawinan adalah untuk memberikan kejelasan status dan hak-hak yang terkait dengan hubungan tersebut, baik dalam konteks sosial, religius, maupun yuridis. Tanpa pencatatan, pasangan dan anak-anak mereka dapat menghadapi ketidakpastian dan kerumitan dalam menjalani kehidupan mereka dalam masyarakat dan di mata hukum.

Kesimpulan

Sejarah menyebutkan dalam hukum pencatatan perkawinan dalam undanh undang Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, telah di ciptanya univikasi hukum dalam bidang perkawinan, merupakan terciptanya keinginan utama dari adanya kemerdekaan Indonesia.

Sebagai warga negara Indonesia tentu nya harus taat dan mematuhi peraturan yang sudah ditentukan dalam perwakinan baik dari syarat, rukun, dan prosedur pencatatan perkawinan. Perlu kita ketahui secara jelas bahwa adanya pendataan administrasi perkawinan dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

Selain itu pencatatan juga merupakan bentuk perlindungan terhadap isteri maupun anak dalam memperoleh hak-hak dalam keluarga, seperti nafkah, status nasab, waris, dan lain sebagainya. Karena tanpa adanya Akta Nikah, hak-hak seorang isteri atau anak dalam memperoleh hak-haknya dalam keluarga dapat saja diragukan.

Penulis : 

Irza Fahrur Rohim

Oktavia Pratiwi

Dita Tri Indiani 

Fitri Novitasari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun