Sudah tahukah kamu dengan  peraturan pemerintah terbaru, dimana semua penguna simcard harus meregistrasi ulang kartu prabayarnya? Sudahkah kamu tahu peraturan baru ini? Apakah kamu sudah mendaftar? Berikut 6 alasan kamu harus meregistrasikan kartu penduduk kamu.
#1 pendaftarannya gratis loh guys,
Itu hox banget yang mengatakan bahwa pemerintah mau meraup keuntungan besar dengan registrasi kartu simcard kamu. Karena registrasi di website resmi operator, atau datang ke gallery operator atau bisa juga lewat 4444 dan itu totally gratis.
#2 Agar pelayanan lebih baik
Registrasi simcard bertujuan untuk membuat data pelanggan benar dan valid, jadi berbasis pelayanan yang lebih baik. Dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan kita mendukung transaksi online (ekonomi digital) dan perlu dipastikan lagi bahwa progam ini untuk kepentingan penguna seluler bukan untuk operator.
#3 sistem registrasi yang mudah
Akan ada call center khusus untuk membantu pelanggan dalam proses registrasi. Dan sistem registrasi berjalan selama 24 jam. Â Dan setiap operator menyiapkan call center pengaduan registrasi.
#4 masyrakat menyambut baik registrasi kartu ini
Hingga 1 november 2017 sudah ada 32 juta pelanggan yang registrasi. Artinya masyarakat memang sudah menunggu penertiban simcard ini.
#5 Operator tidak menarik data, hanya memvalidasi
Operator menjamin penuh data pelanggan sesuai iso 2000:71! Progam ini didukung kominfo, disduk capil kemendagri dan ATSI . jadi operator hanya berhak memview dan mevalidasi data, kominfo tidak memberikan akses penarikan data.
#6 akan ada blokir total
Jika tidak registrasi aka nada pemblokiran secara bertahap dan blokir total mulai 28 april
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H